Merasa Disantet, Pria Sumenep Lakukan Pembunuhan Berencana

Ia membayar seorang eksekutor

Sumenep, IDN Times - Polres Sumenep meringkus empat pelaku pembunuhan berencana, Mudap, Untung, Mathora dan Sunahwi. Keempatnya terbukti bersekongkol membunuh warga Desa Karangnangka, Ra'as, Sumenep, Suhriye (70) di rumahnya, 12 Desember 2019 lalu.

1. Otak pembunuhan ialah Mudap

Merasa Disantet, Pria Sumenep Lakukan Pembunuhan BerencanaRilis pembunuhan berencana di Mapolres Sumenep, Jumat (17/1).

Setelah menangkap pelaku, polisi mendapati keempatnya mempunyai peran berbeda-beda. Rencana pembunuhan ini diotaki oleh Mudap. Kemudian menyuruh anak buahnya Untung untuk mencari eksekutor.

"Lalu merekrut dua orang Mathora dan Sunahwi. Keempatnya telah kami amankan secara bertahap," ujar Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Jumat (17/1).

2. Mudap membayar pembunuh Rp10 juta

Merasa Disantet, Pria Sumenep Lakukan Pembunuhan BerencanaRilis pembunuhan berencana di Mapolres Sumenep, Jumat (17/1).

Untuk melancarkan aksinya, Mudap yang tinggal di Bali ini rela membayar Rp10 juta. Uang tersebut diberikan kepada tangan kanannya, Untung. Selanjutnya dibayarkan ke Mathora dan Sunawi.

"Semua fakta kami dapatkan usai menangkap Untung, Mathora dan Sunahwi. Sementara Mudap yang merupakan otak pembunuhan ditangkap di Bali," kata Deddy.

3. Mudap merasa disantet oleh korban

Merasa Disantet, Pria Sumenep Lakukan Pembunuhan BerencanaRilis pembunuhan berencana di Mapolres Sumenep, Jumat (17/1).

Pembunuhan berencana ini didasari kecurigaan Mudap terhadap korban. Ia merasa telah disantet oleh korban. Karena sakit di bagian perut Mudap yang terus membesar tidak kunjung sembuh.

"Makanya ia mencari pembunuh bayaran," ucap Deddy.

4. Para tersangka terancam hukuman mati

Merasa Disantet, Pria Sumenep Lakukan Pembunuhan BerencanaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang 40 cm dan diameter 5 cm, tali tampar warna biru, sepeda motor hingga uang Rp2 juta. Keempat pelaku itu pun telah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, mereka terjerat lasal 340 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya