Menkes Terawan Menilai Surabaya Tidak Perlu PSBB Lagi

Keputusan PSBB harus didiskusikan secara matang

Surabaya, IDN Times - Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Jawa Timur (Jatim), hingga Rabu siang (24/6), sebanyak 4.878 dari 10.092 kasus terkonfirmasi positif di Jatim berasal dari di Kota Surabaya. Jumlah ini tergolong tinggi, wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat mencuat kembali.

1. Tidak perlu PSBB, tapi boleh usulkan lagi

Menkes Terawan Menilai Surabaya Tidak Perlu PSBB LagiMenteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto menilai Surabaya tidak perlu PSBB lagi. Namun, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengusulkan ingin PSBB, maka pihaknya akan meninjau ulang.

"Tidak (perlu). Namanya PSBB itu semua permintaan dari daerah, karena menyangkut kesanggupannya dalam penerapannya," ujar Terawan saat meninjau RSUD dr. Soetomo, Surabaya, Rabu (24/6).

2. Usulan PSBB harus didiskusikan dulu

Menkes Terawan Menilai Surabaya Tidak Perlu PSBB LagiIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Kalaupun ada usulan PSBB lagi, mantan Kepala Pusat Kesehatan TNI Angakatan Darat (AD) mengingatkan agar pemerintah daerah tidak boleh semena-mena. Mereka harus mendiskusikan secara matang dan melibatkan stakeholder di Surabaya dan Jatim.

"Tidak boleh semena-mena juga. Tinggal didiskusikan saja teknik-teknik apa yang bisa membuat kasus di surabaya ini bisa mereda, turun, dan terutama kasus kematiannya bisa turun, bahkan kalau bisa zero," kata Terawan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Jatim Selisih Tipis dengan DKI, Ini Tanggapan Terawan

3. Gugus Tugas Surabaya fokus tracing

Menkes Terawan Menilai Surabaya Tidak Perlu PSBB LagiKadiskominfo Kota Surabaya M. Fikser. IDN Times/Fitria Madia

Secara terpisah, Wakil Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser mengatakan, pihaknya kini lebih memilih melacak atau tracing secara masif. Dia menyebut standar tracing yaitu minimal 25 orang kontak erat terhadap satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Untuk mengetahui 25 orang tersebut, saat ini data pasien lebih dirinci agar diketahui jejak pasien tersebut.

"Misalnya pekerjaan. Kalau dulu pekerjaan ditulisnya hanya wiraswasta misalnya, sekarang harus diperdalam. Pekerjaannya apa, di mana, ketemu sama siapa saja," ucapnya.

Baca Juga: Menkes Kerahkan 146 Nakes Tambahan untuk Bantu RSUD dr Soetomo

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya