Membludak, Rutan Medaeng Beri Asimilasi 367 Napi Selama 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo mengalami overkapasitas narapidana (napi) hingga 300 persen. Melihat kondisi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim) menerapkan program asimilasi di rumah.
1. Total 367 napi dapat asimilasi
Kepala Rutan, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya memberikan program asimilasi kepada 367 napi selama 2021. Kebijakan itu diambil guna mengurangi risiko penularan COVID-19 sangat tinggi. Sebab napi yang ada di dalam masih banyak.
Ia menyebut, Rutan Surabaya idealnya hanya diperuntukkan 504 orang saja. "Namun, per hari ini warga binaan (napi) kami sebanyak 1.828 orang," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima, Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: Over Kapasitas, Rutan Medaeng Bakal Diperluas
2. Kapasitas di rutan masih membludak
Masih banyaknya jumlah tersebut, membuat pihak rutan harus menjaga arus masuk dan keluarnya napi. Mengingat, masih ada limpahan terdakwa yang masuk. Maka, setiap pekan, pihak rutan mendistribusikan ratusan napi yang sudah mendapatkan putusan tingkat pertama ke lapas di seluruh Jatim.
"Namun, input dari APH (Aparat Penegak Hukum) juga rata-rata sama. Sehingga jumlah warga binaan masuk dan keluar hampir sama,” beber dia.
3. Asimilasi di rumah jadi solusi tapi tetap diawasi ketat
Terbaru, sambung Hendrajati, pihak Rutan Surabaya menerapkan program integrasi maupun asimilasi di rumah yang diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Sebanyak tujuh napi yang mendapatkan asimilasi di rumah, Sabtu (4/9/2021).
"Program asimilasi di rumah bisa membantu kami dalam mengatasi overcrowded penghuni,” tutur Alumni AKIP angkatan 40 ini.
Meski menjalani asimilasi di rumah, napi tetap dipantau. Pihak rutan telah berkoordinasi dengan Bapas Surabaya sebagai penanggungjawab klien pemasyarakatan. Sebelumnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari dua satker tersebut telah bersidang untuk menentukan layak tidaknya napi mendapatkan haknya yaitu asimilasi maupun integrasi di rumah.
Baca Juga: Pandemik, 443 Narapidana Lapas Tulungagung Dapat Asimilasi