Marak Balap Liar, Ditlantas Polda Jatim Ancam Pidana

Pelanggar bisa dipenjara dan didenda

Surabaya, IDN Times - Fenomena balap liar marak terjadi di Jawa Timur (Jatim) selama Bulan Ramadan ini. Hal ini pun mendapatkan atensi khusus dari Ditlantas Polda Jatim. Polres jajaran pun diminta untuk menindak para pelakunya.

 

"Fenomena balap liar ini terjadi saat ngabuburit. Sudah kita tindak lanjuti," tegas Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Rabu (20/3/2024).

 

Perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan bahwa Satlantas Polres jajaran telah bergerak untuk menindak para pelaku balap liar. Sejumlah unit sepeda motor pun disita. Para pelakunya yang kebanyakan remaja turut dibina.

 

"Termasuk langkah tegas yang dilakukan kami harus mengkandangkan kendaraan sitaan," kata Komarudin.

 

Sepeda motor yang disita dari ajang balap liar itu, lanjut Komarudin, tidak sesuai standar spesifikasi alias sudah dimodif. Rata-rata yang disita memakai knalpot brong yang kerap membuat polusi suara.

 

"Rerta gunakan knalpot tidak sesuai spek," kata dia.

 

Lebih lanjut, Komarudin menyampaikan hingga kini para pelakunya masih dibina. Jika masih mengulangi perbuatannya, maka akan diproses hukum. Ia pun mengingatkan bahwa ada sanksi pidana yang menunggu bagi para pelanggar.

 

"Pelanggaran balapan itu sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp3 juta," tegas Komarudin.

 

Baca Juga: 9 Remaja Surabaya Diringkus saat Balap Liar Menjelang Sahur

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya