Mahasiswa Bangkalan Bacok dan Bakar Pacarnya yang Hamil 2 Bulan

Bangkalan, IDN Times - Foto potongan tubuh manusia terbakar beredar di jejaring pesan WhatsApp. Ternyata foto itu diambil di Bangkalan dengan korban seorang perempuan. IDN Times pun mengonfirmasi Polres setempat. "Benar kejadiannya di Bangkalan, saya kirim laporannya ya" ujar Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Dalam laporan yang dibuat Polres Bangkalan ditujukan kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan yang pelaku dan korbannya ialah mahasiswi di Madura. Kini polisi telah menangkap pelakunya.
Kejadian bermula dari korban berinisial EJ (20) yang merupakan warga Tulungagung meminta pertanggungjawaban pacarnya, Moh. Maulidi Al Azhaq karena telah dihamili. Bukannya bertanggung jawab, pelaku mengajak korban untuk menggugurkan kandungannya pada Minggu (1/12/2024).
Keduanya pun berboncengan memakai sepeda motor korban menuju ke dukun pijat ke Desa Lantek Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Korban mengancam lapor ke kepolisian serta akan mendemo kampus tersangka jika tidak mau tanggung jawab.
Pelaku pun emosi, seketika juga menghentikan laju sepeda motornya di temlat sepi. Di situ pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis calok dengan panjang sekira 50 sentimeter dari pinggang sebelah kirinya. Kemudian membacokkan senjata tajam tersebut ke leher sebelah kiri korban.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri. Namun, dikejar pria asal Bangkalan tersebut. Beberapa kali pelaku melayangkan bacokan ke bagian kepala korban. Tak puas dengan itu, pelaku menggorok leher korban hingga hampir terputus.
Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. Kemudian pelaku pergi membeli bensin untuk membakar korban. "Tersangka bermaksud untuk meninggalkan jejak," kata Risna.
Namun, kobaran api yang ditinggalkan pelaku diketahui masyarakat setempat. Ternyata di situ ada potongan tubuh manusia terbakar. Temuan ini pun dilaporkan ke Polsek Galis. Sementara pelaku pulang membawa sepeda motor milik korban di Desa Lantek Timur Kecamatan Galis, Bangkalan.
Polsek Galis bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan sejumlah penyelidikan. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (2/12/2024) dini hari. Kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan. "Pelaku telah ditahan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.