Lagi, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Petunjuk jaksa belum dipenuhi polisi

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan tahap I dikembalikan lagi (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya ada sejumlah petunjuk yang belum dilengkapi oleh kepolisian.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan bahwa pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Berkas perkara yang terdiri dari tiga berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/12/2022).

"Tim JPU pada Kamis mengundang tim penyidik berkoordinasi. Setelah koordinasi JPU menyerahkan berkas perkara ke penyidik," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (2/12/2022).

Terkait alasan pengembalian ulang berkas perkara tahap I itu, Fathur enggan menjelaskan secara rinci. "Terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan. Karena masuk dalam materi perkara," tegas dia.

"Yang jelas, ada beberapa petunjuk sebelumnya belum dipenuhi penyidik," Fathur menambahkan.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka tragedi Kanjuruhan kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10/2022). Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi. Di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Dokter Sebut Tak Ada Residu Gas Air Mata, Devi Athok: Autopsi Ulang!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya