KPU Jatim Tetapkan 32 TPS Harus Gelar PSU

Ada pelanggaran dan kesalahan

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menetapkan ada sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dikarenakan ada sejumlah pelanggaran Pemilu.

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menyebut, PSU terbanyak digelar di wilayah Madura. Kemudian wilayah perkotaan juga jumlahnya cukup banyak, disusul beberapa di daerah.

"Surabaya 10 TPS, Kota Madiun satu TPS, Kota Probolinggo dua TPS, Bangkalan 12 TPS, Malang empat serta Jombang, Sampang dan Trenggalek masing-masing satu TPS," ujarnya, Senin (19/2/2024).

Terkait pelaksanaan PSU, Insan menegaskan bakal digelar paling lama atau maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara. Diketahui coblosan digelar pada 14 Februari lalu, maka pelaksanaan PSU paling lambat 24 Februari 2024.

Lebih lanjut, Insan juga menjelaskan, jika coblosan ulang digelar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipastikan tidak mendapatkan honor tambahan. Sebab dalam hal ini, pekerjaan mereka belum tuntas. Tahapan Pemilu masih berjalan.

"Masa kerja KPPS belum berakhir. Tidak diberikan honor karena masih dalam masa kerja," tegasnya.

Diketahui, PSU digelar karena ada pelanggaran maupun kesalahan saat pemungutan suara. Misalnya di beberapa TPS di Surabaya, surat suara yang dibagikan tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain, sehingga harus dilakukan PSU. 

Sementara di Sampang, PSU harus digelar karena sejumlah surat suara dicoblos massal oleh anak di bawah umur yang tidak mempunyai hak pilih. Aksi pencoblosan itu bahkan viral di media sosial.

Baca Juga: 2 TPS di Trenggalek Direkomendasikan PSU, Ini Alasannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya