KPU Jatim Segera Sosialisasi Mekanisme Calon Perseorangan di Pilkada

Simak nih yang mo nyalon

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) membuka peluang calon perseorangan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq mengatakan, saat ini pihaknya pihaknya sedang merancang sosialisasi ke stakeholder berkaitan dengan penyerahan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.

Menurutnya, sesuai PKPU 2 tahun 2024 itu persiapannya mulai 5 Mei sampai nanti penetapannya 19 Agustus mendatang. “InsyaAllah tanggal 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa," jelasnya, Minggu (28/4/2024).

"Jadi harus diketahui oleh publik, oleh stakeholder beberapa hal terkait dengan mekanisme persyaratan dukungan calon untuk Pilgub Jawa Timur,” tambah dia.

Rozaq berharap agar KPU Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama yakni melakukan sosialisasi terkait dengan calon perseorangan. Karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi.  

"Kami juga masih menunggu arahan KPU Pusat terkait petunjuk teknis pemenuhan persyaratan bakal calon perseorangan yang masih dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya. 

Lebih lanjut Rozaq mengatakan untuk syarat dukungan calon perseorangan tinggal Jawa Timur (Pilgub), tingkat provinsi syarat dukungan itu sampai jumlah penduduk sampai 2 juta itu dukungan adalah 10 persen. 

Jika jumlah penduduknya di atas 2 juta sampai 5 juta itu adalah 8,5 persen. “Kemudian untuk 5 juta sampai 10 juta itu adalah 7,5 persen. Sedangkan diatas 10 juta itu 6,5 persen. Nah itu tersebar di kabupaten/kota lebih dari 50 persen sebarannya dukungan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk perseorangan calon Pilbup/Pilwali itu ketentuannya penduduk sampai dengan 250 ribu dukungannya 10 persen. Diatas 250 ribu – 500 sebanyak 8,5 persen, 500 ribu - 1juta sebanyak 7,5 persen dan diatas 1 juta sebanyak 6,5 persen

“Pendukung yang memenuhi syarat itu adalah selain ASN, TNI/Polri. Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," terangnya.

"Kemudian bukan penyelenggara pemilu bukan kepala desa /perangkat desa. Artinya kalau mencantumkan pendukung dari unsur ASN, TNI/Polri maka otomatis tidak memenuhi syarat. Yang pasti, jumlah pendukung itu sesuai dengan persentase,” pungkasnya. 

Baca Juga: Teknokrat di Jatim Siap Kawal 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya