Khofifah Borong Rekom Parpol, Independen Bisa Daftar Bacagub 

Simak syaratnya nih!

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2019 - 2024, Khofifah Indar Parawansa memastikan telah mendapatkan rekomendasi tujuh partai politik (parpol) untuk maju Pilgub Jatim 2024. Empat parpol, PAN, Partai Gerindra, Demokrat dan Golkar telah menyerahkan rekomnya.

Sementara tiga parpol lainnya belum. Khofifah mengaku sudah melakukan komunikasi intens dengan ketiganya. Melihat kondisi ini, dapat dipastikan hampir semua parpol besar mengusung mantan Menteri Sosial tersebut. Namun bukan berarti tak ada jalan untuk nyalon. Melalui jalur perseorangan, masyarakat bisa mendaftar sebagai calon gubernur. 

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi calon perseorangan atau independen untuk maju sebagai calon kepala daerah khususnya calon gubernur. Aturan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, Rozaq menyebut, provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Dafrar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. KPU Jatim bakal mengikuti aturan tersebut.

“Saat ini DPT terakhir Jatim 31,4 juta. Maka paslon dari jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan 2,04 juta,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Selain itu, lanjut Rozaq, dukungan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota. Apabila syarat tersebut terpenuhi, calon perseorangan dapat melakukan penyerahan dukungan mulai 8 - 12 Mei 2024.

"Yang diserahkan itu surat dukungan dilengkapi fotocopy KTP pendukung. Selain itu, rekapitulasi jumlah dukungan juga harus jelas," pungkasnya.

Baca Juga: Pilgub Jatim 2024, Merebutkan Pendamping Khofifah?

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya