Kejanggalan Skandal Seks Polisi Pamekasan Usai Aduannya Dicabut Istri

Apa aja nih?

Surabaya, IDN Times - Sejumlah kejanggalan mencuat usai istri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, MH mencabut Aduan Masyarakat (Dumas). Dumas yang dibikin 29 Desember 2022 itu berisi mengenai kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika.

Informasi yang beredar, MH mengalami sejumlah tindak kekerasan seksual hingga narkotika sejak 2015-2022. Tapi, kuasa hukum MH, Subaidi menuturkan kalau tindakan itu dialami kliennya hanya pada tahun 2015 dan 2020 saja.

"Emang tidak langsung dari tahun 2015 itu sampai sekarang (melakukan hubungan itu). Tapi tenggang waktunya itu lama. Dari tahun 2015, langsung ke 2020. Sejak tahun 2016 sampai 2019 itu tidak ada pelecehan seperti itu," ujarnya usai mencabut Dumas kliennya di Polda Jatim, Senin (9/1/2023) malam.

Hal itu berbeda dengan keterangan MH yang hadir dalam pencabutan Dumas di Polda Jatim. MH mengaku kalau diajak mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum diajak berhubungan seks oleh suami dan teman-teman suaminya.

"Saya dalam posisi mengonsumsi sabu. Jadi pikiran saya, iya antara sadar dan gak sadar," kata MH. "Kita berdua (konsumsi sabu)," dia melanjutkan.

Nah, kurun waktu MH mulai mengongsumsi sabu bersama suaminya ialah sejak 2008 hingga 2021. "Mungkin dari tahun 2008 kita di Blega. Sudah berhenti sekarang, berhenti (konsumsi) tahun 2021," ucap MH membeberkan.

Terkait kurun waktu pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami, MH sendiri tidak merinci. Dia hanya menyampaikan kalau diajak hubungan seks tidak lazim itu setidaknya satu sampai dua kali dalam setahun.

"Belum tentu (berapa kalinya dalam setahun). Iya (bisa sekali atau dua kali)," kata dia. Alasan MH akhirnya melaporkan sang suami ke Bidpropam Polda Jatim ialah jengkel. "Saya itu merasa gimana ya sama suami saya itu. Iya (sempat merasa jengkel dengan suami) seperti itu," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH (41) atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.

Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu. 

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri. "Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang. Empat orang dari internal kita (Polri), tiga orang dari eksternal," kata Dirmanto.

Saat ini, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa. Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga kuat memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.

Tapi di tengah proses yang dilakukan Polda, MH bersama kuasa hukumnya justru mencabut Dumas tersebut. Ada tiga hal yang mendasari. Pertama MH maupun keluarga sudah memaafkan. Kedua, mempertimbangkan kondisi psikis anak. Ketiga sudah puas dengan sanksi sosial yang didapat oleh para terlapor.

Baca Juga: Berikan Maaf, Istri Polisi Pamekasan Cabut Aduan Soal Skandal Seks

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya