Kasus Ujaran Kebencian, Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara

Ia dinilai bikin kegaduhan

Jombang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Andi Pangerang, Selasa (19/9/2023). Hasilnya, eks peneliti BRIN itu divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jombang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan, membacakan amar putusan bahwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan muhammadiyah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," kata Bambang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Mendapati vonis ini, JPU dan kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir. 

"Kami pikir-pikir yang mulia" ujar kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.

Diketahui, Andi Pangerang terjerat kasus dugaan pidana usai mengunggah pernyataan di media sosial miliknya. Unggahan diduga berisikan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Baca Juga: BRIN Pecat Andi Pangerang Pengancam Warga Muhammadiyah sebagai ASN

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya