Kasus Narkoba di Jatim Masuk Runner Up Nasional

Polisi klaim semakin banyak terungkap semakin bagus

Surabaya, IDN Times - Kasus narkotika di Jawa Timur (Jatim) menduduki peringkat kedua nasional, setelah Sumatera Utara. Hal itu dibeberkan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di Gedung Cak Durasim Surabaya, Rabu (26/6/2024).

"Rata-rata kita per tahun 5.000 - 6.000 kasus, baik itu pemakai maupun pengedar. Tersangkanya bisa satu atau dua (tiap kasus) tinggal dikalikan," ujar Aris.

1. Banyak kasus karena banyak yang terungkap

Kasus Narkoba di Jatim Masuk Runner Up Nasionalilustrasi narkotika (pexels.com/MART PRODUCTION)

Aris mengklaim bahwa banyaknya kasus narkotika Jatim ini karena penduduknya banyak. Ditambah lagi wilayahnya luas. Dengan semakin banyaknya kasus yang terungkap, maka menurutnya itu semakin baik.

"Kalau di Medan itu jalurnya, kalau kita penduduknya banyak ditambah aparat penegak hukum kita cukup intens sehingga banyak yang terungkap kasusnya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kasus narkoba di Jatim seperti fenomena gunung es. Di mana yang terlihat baru sedikit, padahal sebenarnya banyak.

"Aparat penegak hukum kita profesional untuk menangkap pelaku dan mengungkap kasusnya. Karena fenomena narkoba seperti gunung es, kelihatannya sedikit tapi bawahnya banyak. Kita ini aparat kita rajin, jadi banyak yang ketahuan semua," tambah Aris.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Eks Ketua KPU Kab Malang Disebut Jalan di Tempat

2. Ada 2 daerah terindikasi pintu masuk narkoba

Kasus Narkoba di Jatim Masuk Runner Up NasionalIlustrasi, narkoba (istockphoto/D-Keine)

Dari banyaknya kasus yang terungkap, Aris mengakui bahwa ada dua daerah di Jatim yang mendapatkan pengawasan ketat. Meski tidak disebut rinci nama daerah yang dimaksud, ia menyampaikan bahwa dua daerah itu terindikasi pintu keluar dan masuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Beberapa kali kita melakukan penangkapan memang ada (yang terindikasi pintu keluar-masuk). Ada dua, tidak usah disebutkan," tegasnya.

Sedangkan untuk jenis narkotika yang paling sering diungkap di Jatim, Aris menyebut terbanyak ialah ganja dan sabu-sabu.

"Pemakainya, pelajar itu rankingnya setelah pekerja," katanya.

3. Lakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat

Kasus Narkoba di Jatim Masuk Runner Up NasionalIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita polisi (IDN Times/ istimewa)

Lebih lanjut, Aris menyampaikan berbagai langkah telah dilakukan BNN Provinsi Jatim yang mana per Januari - Juni 2024 telah membentuk 71 Desa Bersinar dengan tujuan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal yang kuat terhadap penyalahgunaan Narkotika. 

Bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, kata Aris, telah mengkampanyekan dan penggiat P4GN dengan jumlah 8.711 peserta serta program deteksi dini tes urine di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat dengan total keseluruhan 21.885 peserta. 

Terkait upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, Aris lebih mengedepankan intervensi di lingkungan komunitas masyarakat itu sendiri atau lebih dikenal dengan sebutan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). 

"DI BNNP Jawa Timur telah terbentuk 36 unit IBM yang seluruhnya pada fase tumbuh. Selain itu ada 45 lembaga rehabilitasi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Jatim," katanya.

4. Pemprov turut andil perangi narkoba

Kasus Narkoba di Jatim Masuk Runner Up Nasionalilustrasi narkoba (pexels.com/MART PRODUCTION)

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik dan masyarakat bekerja sama dan bersatu memerangi narkoba. Caranya mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah dengan memprioritaskan pencegahan dan pengobatan dalam mewujudkan Jatim bebas narkoba. 

"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang dan solidaritas," ujarnya.

Menurut Adhy, permasalahan narkoba menjadi tantangan yang tidak sekadar mengancam individu, melainkan juga merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, Pemprov Jatim mengambil kebijakan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. 

Pemprov Jatim membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022-2024. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya: Sanksi untuk Pegawai yang Terlibat Judi Online

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya