Sempat Jadi Tersangka, Kasus Juragan 99 dan Istri Berakhir Damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus penjiplakan desain produk yang melibatkan crazy rich Malang, Gilang Widya Pramana yang lebih dikenal Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari pada 2018 lalu kembali mencuat di media sosial. Dalam kasus ini, Polda Jatim sempat menetapkan tiga tersangka. Lalu, bagaimana ujung dari kasus ini? Simak Yuk!
1. Kasus ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim
Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Korps Bhayangkara antara lain, Juragan 99 dan istrinya, Shandy serta seorang pengusaha asal Surabaya, William Junarto Santoso. Kepolisian pun membenarkan bahwa sempat menangani kasus ini. Tepatnya di Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Silakan ke Kasubdit Indagsi," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Tajir Melintir, Ini 5 Usaha Crazy Rich Malang
2. Laporan telah dicabut pelapornya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian juga membenarkan kalau kasus ini memang sempat ditangani pihaknya. Namun, telah dihentikan. Karena telah dicabut oleh pelapornya.
"Adanya pencabutan dan perdamaian antara kedua belah pihak," kata dia.
3. Pastikan kasusnya clear karena damai
Oki menjelaskan kalau kasus penjiplakan desain produk yang melibatkan pengusaha Malang dan Surabaya itu telah selesai. Karena memang berdasarkan aturan, jika bersifat delik aduan, maka bisa dihentikan apabila pelapor atau korban mencabut dan menerima jalur damai.
"Sudah clear, karena adanya perdamaian," Oki menegaskan.
Baca Juga: Fenomena Crazy Rich Ditangkap Polisi, TGB Ingatkan Kisah Qarun