Kasus Grha Wismilak, Polisi Periksa 25 Saksi dan Sita Dokumen

Belum ada tersangka

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi Gedung Grha Wismilak terus diusut oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Total, sudah 25 saksi yang diperiksa. Sejumlah dokumen pun turut disita. Pihak yang sudah diperiksa termasuk Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) Jonahar, Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto serta Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla.

"Saksi yang diperiksa 25 orang. Termasuk saksi ahli," ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Senin (21/8/2023).

Rencananya, sambung Edy, pihaknya akan memeriksa empat saksi lagi. Keempatnya sudah mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. "Rencana diperiksa lagi baik dari Wismilak maupun BPN. Sekitar empat orang," kata dia.

Selain memeriksa saksi, kepolisian sudah menyita gedung dan surat-suratnya. Kondisi gedung Grha Wismilak saat ini sudah dalam kondisi disegel dengan garis polisi. "Kami akan melakukan penyitaan terhadap SHGB yang ada, termasuk dokumen yang lain. Penyitaan dokumen baik yang ada di BPN maupun yang ada di Wismilak," beber Edy.

Kendati sudah menyita gedung dan berkas penting, sekaligus memeriksa banyak saksi, polisi masih belum menetapkan tersangka. Sempat mencuat tiga orang calon tersangka. Salah satu tersangka dari pihak Wismilak berinisial WW disebut sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Grha Wismilak, Dua Kepala BPN dan Dirut Perusahaan Diperiksa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya