Kapolda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan

Para pelaku sempat bersembunyi di ponpes

Surabaya, IDN Times - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, berkomitmen segera menangkap pembakar Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Hal itu ditegaskannya usai melakukan pertemuan bersama perwakilan ulama Sampang di rumah dinasnya, Minggu (26/5).

"Kami baru saja melakukan silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama masyarakat Sampang. Dapat dukungan dan support dari perwakilan Kiai Sampang. Bahwa dalam dua hari ini kami sudah melakukan upaya paksa penegakan hukum dan penangkapan," ujar Luki.

1. Petugas telah mengamankan enam orang pelaku pembakaran

Kapolda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelanganpixabay.com/3839153

Luki mengatakan, polisi telah meringkus enam orang yang disebut sebagai otak sekaligus pembakar mapolsek. Saat ini pihaknya memeriksa pelaku secara bergantian dan telah menetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini ada enam orang yang sudah kami amankan dan periksa secara maraton. Enam orang ini adalah aktor intelektualnya, pelaku lapangan dan pembantu. Sudah tersangka enam orang," kata Luki.

Baca Juga: Kapolda Sebut Pembakar Mapolsek di Sampang Gunakan Bom Molotov

2. Polisi sebut pelaku bisa bertambah, barang bukti sudah diamankan dan beberapa barang di polsek turut dijarah

Kapolda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelanganpixabay.com/4711018

Tak hanya itu, polisi juga terus melakukan pengembangan. Sehingga potensi bertambahnya pelaku masih ada. "Kembangkan insyaallah besok akan kami sampaikan pelaku-pelakunya dan BB (Barang bukti) yang sudah kami amankan. Kemungkinan ada beberapa barang di Polsek yang diambil atau dijarah," ungkap Luki.

3. Para tersangka sempat bersembunyi di ponpes

Kapolda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Mapolsek TambelanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Luki juga membeberkan kalau penangkapan enam orang ini dibantu oleh kiai dan ulama. Karena ada pelaku yang secara sengaja bersembunyi di pondok pesantren (Ponpes).

"Karena kami tahu para pelaku ini sedang berlindung mengamankan diri di pesantren. Kami sudah mengidentifikasi semuanya. Kami sudah berkoordinasi kepada Kiai di pondok pesantren untuk membantu menyerahkan diri karena kami sudah punya identitasnya mereka," jelas Luki.

4. Para tersangka terancam 6 tahun penjara dan penanganan ditarik ke Polda Jatim

Kapolda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Mapolsek TambelanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Para tersangka ini, lanjut Luki, diperiksa dan ditahan di Polda Jatim. Mereka terjerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau perusakan dengan sengaja terhadap barang. Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara.

"Sementara pengeruskaan pasal 170 kemungkinan juga kita kenakan pasal yang lain karena ada barang yang hilang. Kami tahan di Polda, penanganan kami tarik ke Polda," kata Luki.

5. Motifnya, pembakar terpicu isu hoaks terkait penghadangan dan penahanan ulama Madura di Jakarta

Kapolda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Mapolsek TambelanganIDN Times/Isidorius Rio

Motif pembakaran ini, kata Luki, karena isu kabar terkait ulama Madura yang tidak bisa keluar dari Jakarta. Apalagi ada konten video yang dibuat seolah para ulama tidak bisa keluar karena diadang dan ditahan aparat saat aksi 22 Mei. Padahal tidak ada pengadangan maupun penahanan apapun. Sehingga isu itu disebut hoaks oleh Kapolda. "Itu isu (Hoaks) yang dihembuskan (Dari Jakarta)," pungkas Luki.

Baca Juga: Ulama Sampang Minta Polisi Tangkap Pembakar Mapolsek Tambelangan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya