Jual Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Pelaku Dibekuk Polda Jatim

Jumlah satwa yang sudah mereka jual sebanyak 1.357 ekor.

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku jual beli satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung jumlah satwa yang sudah mereka jual sebanyak 1.357 ekor. Mereka masing-masing berinisial MIH dan MKP yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan MIH dilakukan di Jalan Nginden 3 Nomor 4, Kecamatan Sukolilo Surabaya,Rabu (24/1/2024) pukul 10.30 WIB. Sementara MKP ditangkap di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Senin (29/1/2024).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dua tersangka mendapatkan satwa yang dilindungi dari Pemburu di Papua. Kemudian menjualnya di marketplace Facebook dengan mengambil keuntungan per ekor mencapai Rp200.000.

“Jualnya lewat marketplace, rata-rata keutungan hingga Rp200 ribu,” ujarnya, dalam rilis ungkap kasus di Polda Jatim, Kamis (7/3/2024).

Sementara untuk jenis satwa yang dijual belikan oleh para tersangka yaitu labi-labi moncong babi, burung Kakatua Jambul Kuning hingga burung Tiong Emas. Keduanya mempunyai hobi senang memelihara hewan.

Basic-nya pencinta hewan, tapi setelah tahu ada celah yang menguntungkan, mereka bergerak melalukan jual beli satwa dilindungi ini,” terang perwira dengan tiga melati emas ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) tentang Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam Pasal tersebut, tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Kenali 5 Spesies Burung Camar Dilindungi di Indonesia, Jangan Diburu!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya