Jelang Vonis, Bechi Tiba di Ruang Sidang Disambut Simpatisan

Bakal divonis berapa tahun ya?

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi akan menjalani sidang putusan pada Kamis (17/11/2022). Pantauan IDN Times, Bechi tiba di Pengadilan Negeri (PN Surabaya pukul 09.00 WIB.

Anak kiai ini tampak memakai kemeja berwarna biru dengan rompi tahanan warna merah. Setibanya di PN Surabaya, Bechi untuk sementara waktu harus ke ruang tahanan terlebih dahulu. Dia tampak masuk ruang persidangan, Ruang Cakra sekitar pukul 09.35 WIB.

Ada sejumlah keluarga dan simpatisan Bechi yang datang dari Jombang untuk mengikuti sidang putusan ini. Seorang perempuan memberi imbauan untuk tidak sedih maupun tidak syok dengan hasil sidang. Dia mengajak untuk menerima hasil sidang dengan lapang dada.

"Gak boleh sedih nanti jin tomang terbahak-bahak," pesannya singkat kepada keluarga dan simpatisan yang masuk ruang sidang.

Sementara di luar PN Surabaya, ratusan simpatisan Bechi diimbau polisi untuk tidak memaksa masuk. Mereka pun mau dan menahan diri di luar. Mereka kemudian menggelar sejumlah aksi. Mulai dari orasi hingga doa bersama. Mereka ingin Bechi dibebaskan dari segala tuntutan.

Bechi sendiri dituntut 16 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, Ketua JPU, Mia Amiati mengatakan, Bechi dinilai oleh tim jaksa telah melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Nah, dalam pasal 285 ancaman hukumannya maksimal ialah 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Putusan, Ratusan Massa Bechi Padati PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya