Jelang PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Ada yang Berbeda

Apa tuh?

Surabaya, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025 bakal dibuka dalam waktu dekat. Secara umum, aturannya tetap sama. Hanya saja, jangkaun zonasinya yang ada perubahan.

Jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Tahun ini, jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa. Sementara penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.

Perubahan kebijakan ini, mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menjelaskan, ada lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi yang terdiri dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil pada tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi. 

"Untuk teknisnya hampir sama seperti tahun sebelumnya," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Teknis yang dimaksud, calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak tiga SMA. Dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan. 

Aries mencontohkan, siswa yang berada di Kelurahan Genteng, Surabaya bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau bisa juga, cmemilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. 

"Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III Surabaya," terangnya.

Lebih lanjut, dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. 

"Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," ucapnya.

Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. 

"Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," katanya.

"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," tambah Aries.  

Selanjutnya, Aries menyebut perbedaan aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. Harus nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak. 

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku," tegasnya.  

Selain itu, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebagai gantinya, cadidik bisa menggunak kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Saya meminta agar Kepala Sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024," tegasnya.  

Sebagai informasi, jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Di tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen. 

Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen. Tahap 3 jalur Zonasi SMK dengan kuota 10 persen, pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024. 

Tahap 4 jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen dengan jadwal pendaftaran pada 27-28 Juni 2024. Tahap 5, jalur Akademik SMK sebanyak 65 persen akan dimulai pendaftaran pada 3-4 Juli 2024. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ubah Kuota PPDB SMP Negeri, Yuk Simak!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya