Jasa Raharja Cairkan Santunan Kepada Korban Laka Elf Vs Kereta Api

Meninggal dunia Rp50 juta, luka-luka Rp20 juta

Surabaya, IDN Times - Korban kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan Kereta Api (KA) Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang dipastikan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Total korban yang mendapatkan santunan dibagi dua kategori. Pertama, sebanyak 11 korban meninggal dunia. Kedua, sebanyak empat korban mengalami luka-luka yang saat ini masih dirawat di RSUD Lumajang.

"Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Tamrin menjelaskan besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia dan luka-luka berbeda. Nah, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan Rp50 juta yang disalurkan kepada ahli waris. Sementara korban luka mendapat santunan perawatan maksimal Rp20 juta.

"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Keuangan Nomor 16 Tahun 2017," katanya.

Tak lupa, Tamrin menyampaikan bahwa atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. "Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," pungkas dia.

Baca Juga: Korban Luka Kecelakaan Kereta Vs Elf akan Pindah ke RS di Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya