Istri Minta Kadishub Bojonegoro Dinonaktifkan, BKD Jatim: Tunggu Dulu

Gak bisa langsung non aktif gitu

Surabaya, IDN Times - Titik Purnomosari meminta, agar suaminya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar segera dinon-aktifkan dari jabatannya. Kuasa hukum Titik, Ferry Juan mengatakan permintaan itu didasari muncul lantaran kasus ini sudah mendapat perhatian dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

1. Pengacara minta kedua kepala dinas dicabut jabatan agar fokus ke kasus hukumnya

Istri Minta Kadishub Bojonegoro Dinonaktifkan, BKD Jatim: Tunggu Dulu

 

Ferry mengetahui atensi gubernur itu dari beberapa pemberitaan di media. Kala itu, Khofifah akan menyerahkan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan Kadishub Bojonegoro, Iskandar dan Kadinsos Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto ke Inspektorat.

"Ibu khofifah berkomentar seminggu yang lalu, sebelum pilpres. Saya mohon kiranya mungkin para pelaku ini dinonaktifkan sementara agar konsen menjalani proses hukum dahulu," ujarnya, Rabu (24/4).

2. Karena pelapor tidak akan tempuh jalan damai

Istri Minta Kadishub Bojonegoro Dinonaktifkan, BKD Jatim: Tunggu Dulu

 

Ferry menambahkan, kliennya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Karena Titik memang sudah bertekad bulat tidak akan mau menempuh jalan damai

"Ibu sudah berketetapan hati untuk tidak damai, terus melanjutkan kasus ini. Mohon kepada penyidik Polda Jawa Timur melanjutkan kasus ini dengan baik dan lancar. Semoga cepat dilimpahkan ke pengadilan," jelas Ferry.

 

Baca Juga: Dua Kepala Dinas Selingkuh, Pemprov Turun Tangan

3. BKD Jatim serahkan wewenang kepada kepala daerah dulu

Istri Minta Kadishub Bojonegoro Dinonaktifkan, BKD Jatim: Tunggu DuluIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Anom Surahno mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan itu dilimpahkan ke masing-masing kepala daerah. Artinya akan ditangani oleh Bupati Bojonegoro dan Wali Kota Pasuruan.

"Bupati atau wali kota sebagai PPK alias Pejabat Pembina Kepegawaian nantinya akan melakukan pengkajian," kata Anom, Rabu (24/4).

 

Nantinya, lanjut Anom, para kepala daerah ini akan melaporkan hasil kajian status dua kepala dinas ke BKD Jatim. Selanjutnya, pelaporan itu diteruskan ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Setelah mendapat penanganan, hasilnya dilanjutkan ke BKD provinsi untuk dilanjutkan ke BKN dan KASN," kata Anom.

4. Sudah jadi tersangka dan terjerat UU perzinaan

Istri Minta Kadishub Bojonegoro Dinonaktifkan, BKD Jatim: Tunggu DuluPexels.com/pixabay

 

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Istri Kadishub Bojonegoro, Titik mendapati suaminya yang berselingkuh dengan Kadinsos Pasuruan, Nila. Titik juga menemui video porno perzinaan keduanya. Akhirnya Titik melaporkan hal ini ke Polda Jatim.

Setelah laporannya diterima, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan kalau status kedua kepala dinas ini sudah tersangka. "Sudah masuk sidik. Kalau sudah sidik ya tersangka," ujar Barung di Mapolda Jatim, Selasa (16/4).

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pelapor, yakni istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Keduanya terbukti melakukan perzinaan dengan barang bukti foto kebersamaan hingga video porno. Pasal pidana yang menjerat tersangka ialah UU perzinaan.

"Pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu dishare dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," kata Barung.

Baca Juga: Pengacara Sebut Ada KDRT, Istri Kadishub Bojonegoro Jalani Psikotes

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya