Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka Suara

Lebih banyak mudharatnya ya Pak Yai

Surabaya, IDN Times - Pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala kecil hingga besar. Kebijakan itu direspons oleh Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. Secara pribadi, Kiai Mifta tidak sepakat.

1. Bagaimanapun miras itu haram

Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka SuaraIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kiai Mifta menegaskan bahwa miras adalah haram. Tak hanya Islam, agama lain juga menurutnya mengharamkan miras. "Wong miras itu sudah diharamkan semua agama, agama itu mengharamkan," katanya saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3).

Baca Juga: Pesta Miras pada Malam Tahun Baru 2021, 4 Warga Kediri Tewas

2. Banyak efek samping yang bisa ditimbulkan oleh Miras

Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka SuaraIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kiai kelahiran Surabaya ini menyinggung soal efek samping miras. Seperti kerusakan mental, tata cara hidup hingga tata krama. Kiai Mifta juga menyampaikan MUI segera menggelar rapat mengenai sikap kebijakan investasi miras.

"Karena walaupun kita punya pendapat pribadi tapi nanti kita bawa ke rapat," kata dia.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut akan dipertimbangkan keuntungan dan kerugian apabila kebijakan investasi miras diterapkan. Rencananya rapat itu digelar tiga hari lagi. "Jadi yang kemarin-kemarjn ada atas nama MUI, itu bersifat pribadi, belum sebuah lembaga. Paling dua tiga hari lah nanti ada putusan," pungkasnya.

3. Jokowi buka keran investasi miras

Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka SuaraIlustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuka pintu izin investasi industri untuk minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Aturan tersebut tertuang dalam tiga lampiran. Untuk aturan terkait industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis Lampiran III dalam Perpres.

Sementara, aturan yang sama juga diterapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol yang mengandung anggur. Aturan itu tertuang dalam Lampiran III pada daftar urutan ke-32.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," kata lampiran tersebut.

Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis dalam daftar 44 dan 45 pada Lampiran III.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya