Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka KPK, Rektor UINSA: Kami Terpukul

Imam merupakan ketua alumni UINSA

Surabaya, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana proposal KONI. Penetapan status tersebut pun mengagetkan banyak pihak.

Salah satunya ialah Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Masdar Hilmy. Untuk diketahui, Imam juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) IKA UINSA.

1. Mengaku sedih Imam ditetapkan tersangka

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka KPK, Rektor UINSA: Kami TerpukulDok. IDN Times/IStimewa

 

Masdar mengaku prihatin dan sedih ketika mendengar Ketum IKA UINSA ditetapkan tersangka oleh tersangka. Ia tidak menyangka adanya penetapan tersebut. Ia juga belum percaya kalau Imam melakukan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya sesuai koridor hukum.

"Yang jelas Pak Nahrawi sebagai alumni tentu saja kami sangat bersedih, kami terpukul atau bagaimana begitu," ujarnya saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (18/9) malam.

2. Karena dikenal punya pribadi yang baik

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka KPK, Rektor UINSA: Kami Terpukul(Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Belum bisa dipercayanya Imam sebagai tersangka ini bukan tanpa dasar. Masdar mengenal sosoknya sangat baik, perhatian serta peduli terhadap lingkungan. Ia juga menyebut Menpora punya pribadi yang sopan menjaga nama baik almamater.

"Secara personal, Imam ini sangat tawadhu, selalu berkomunikasi secara aktif dengan para guru di kampus," kata Masdar.

"Ketika mendengar berita ini kami terkejut, terpukul dan sedih. Kami doakan yang bersangkutan kuat, tabah menjalani berita itu," tambahnya.

3. Pernah diminta doa karena adanya desas-desus di lingkup kementerian

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka KPK, Rektor UINSA: Kami TerpukulInstagram.com/uinsa_surabaya

 

Lebih lanjut, Masdar mengaku pernah dimintai doa oleh Imam agar tidak tersandung kasus hukum apapun. Pasalnya di lingkup kementerian beberapa kali gaduh tentang adanya dugaan kasus suap maupun korupsi.

"Pernah juga (komunikasi), sekilas minta doanya. Karena kementerian disamping selalu viral kan tanpa dikasih tau kami sudah tau terutama kasak kusuk, para alumni kadang ketemu sesama alumni," beber Masdar.

"Jadi ini adalah satu ujian yang besar dan paling berat untuk kemenpora dan untuk cak imam secara pribadi," lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi: Jangan Tuduh Sebelum Ada Bukti

4. Imam diduga terima Rp26,5 miliar

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka KPK, Rektor UINSA: Kami TerpukulIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sebelumnya, Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar, dalam rentang waktu 2014-2018. Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan proposal KONI.

Jika dirinci, uang tersebut diperoleh melalui asisten pribadinya dalam rentang waktu 2014-2018. Pada periode tersebut, Menpora diduga telah mengantongi uang sejumlah Rp14,7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016 - 2018, Menpora diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Rabu (18/9).

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Imam Terancam Bui Hingga 20 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya