Honorer Pemprov Jatim Masih Dapat THR, Tapi Cuma 50 Persen

Ada 26 ribu PTT di Pemprov

Surabaya, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas memang menyampaikan kalau tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Tapi ternyata honorer di lingkungan Pemprov Jawa Timur (Jatim) lebih beruntung.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni bilang, honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) tetap akan mendapatkan hak THR pada lebaran tahun ini. Namun, besarannya 50 persen dari gaji.

"Sesuai yang digariskan pemerintah pusat bahwa itu dapatnya 50 persen," ujarnya saat ditemui, Kamis (13/4/2023).

Terkait jumlah PTT di lingkungan pemprov yang akan mendapatkan THR untuk tahun ini, Yuyun--sapaan karib Kepala BKD Jatim- mengatakan ada sebanyak 26.000 orang. Semuanya dipastikan akan mendapatkan secara bertahap. Ada yang sudah cair, ada yang masih dalam proses.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat mulai tanggal 4 (April untuk pencairan THR). Kita sudah berjalan. Ada yang mulai kemarin, ada yang hari ini. Sampai sebelum cuti bersama (19 April 2023)," jelas Yuyun.

Lebih lanjut, Yuyun belum dapat membeberkan jumlah anggaran rinci soal pencairan THR PTT. Sebab, plafon anggaran itu ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Tapi untuk besaran THR tiap PTT, sekitar Rp1,9 juta.

"Total anggaran plafonnya ada di BPKAD," ucap dia. "Gaji PTT kita itu Rp3,9 - Rp4,2 juta sesuai UMK itu yang di Surabaya. Sekarang 50 persennya (untuk THR) diambil dari yang terkecil Rp3,8 itu berapa...," Yuyun menambahkan.

Sebelumnya, Menpan-RB, Azwar Anas mengatakan, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari APBN dan APBD. Sementara bagi tenaga honorer, tak mendapatkan THR. 

"Honorer tidak diatur kita untuk THR. Yang diatur ASN dan PPPK," ujar Anas saat berada di ASEEC Unair Kampus B, Selasa (11/4/2023). 

Anas menyebut, pemberian THR bagi PPPK baru diberikan tahun ini, yakni sebesar 50 persen dari tunjungan. "PPPK kan digaji dengan APBN dan APBD, maka mulai tahun ini dapat 50 persen dari gaji tunjangan profesi," kata dia. 

Baca Juga: Sory Guys, THR untuk Honorer Tahun Ini Gak Cair

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya