Hari Ini Khofifah Ajukan PSBB Surabaya Raya ke Menkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Rapat teknis pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya telah digelar di Gedung Grahadi, Minggu malam (19/4). Hari ini, Senin (20/4), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan mengajukan surat PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
1. Surat dilayangkan berdasar Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Surat pengajuan yang dikirim ke Menkes Terawan Agus Putranto tentunya harus sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Yakni soal peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal.
Kemudian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya, juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," ujar Khofifah di Grahadi, Senin (20/4).
2. Jika disetujui, Pergub langsung diterbitkan
Jika Menkes memberikan persetujuan, nantinya segera diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati, serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Secara konsisten mendorong, serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," imbuh Khofifah.
3. Siapkan jaring pengaman sosial
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan, dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk di antaranya menyediakan jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos).
"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insyaallah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial," ucap dia.
4. Tren sebaran kasus di Surabaya Raya
Seperti diketahui, persebaran COVID-19 di Surabaya per Minggu (19/4), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 merata di 31 kecamatan. Totalnya, sebanyak 299 positif, 745 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1.892 Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara di Sidoarjo sudah menyebar di 14 kecamatan. Dengan total 57 kasus positif, 132 PDP dan 534 ODP. Kemudian di Gresik ada 11 kecamatan terjangkit. 20 terkonfirmasi positif, 107 PDP dan 1.077 ODP.
"Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB," kata Khofifah.
"Dalam PMK PSBB dengan skor 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan skor 9. Sementara menurut Peraruran Menteri Kesehatan, jika telah mencapai skor 8-10 maka diberlakukan PSBB," dia menambahkan.
Baca Juga: Sidoarjo Siap Terapkan PSBB Surabaya Raya