Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jelang Tahap 5 PPDB SMKN di Jatim

Ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon siswa

Surabaya, IDN Times - Tahap pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) berakhir pada 3 - 4 Juli 2024. Pada periode tersebut, masih ada tahapan terakhir atau kelima, yakni Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK. 

Sama halnya dengan jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, seleksi berdasarkan nilai akhir gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 50 persen ditambah nilai akreditasi SMP asal 20 persen dan indeks sekolah asal 30 persen. Kuota yang disediakan sebanyak 65 persen dari total daya tampung masing-masing SMK. 

1. Ada syarat khusus dalam tahap SMK

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jelang Tahap 5 PPDB SMKN di JatimFoto Pribadi: Hilwah Nur Puspitawati

Pada tahap kelima ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi beberapa syarat khusus seperti tidak buta warna dan tinggi badan untuk program keahlian tertentu. Jika tidak memenuhi persyaratan, sekalipun nilai akhir memenuhi, maka status penerimaan CPDB bisa dibatalkan.  

"Tidak boleh buta warna dan sebagainya. Karena mayoritas program keahlian di kami ini teknik jadi memang mempersyaratkan secara khusus tidak buta warna itu," ujar Kepala SMKN 2 Surabaya, Bambang Poerwowidiantoro, Minggu (30/6/2024).

Bambang menegaskan bahwa aturan itu juga berlaku bagi semua jalur untuk SMK. Semua calon siswa wajib menunjukkan surat kesehatan dari dokter dan tidak buta warna atau ketunaan lainnya yang sesuai dengan jurusan yang dipilih seperti jurusan animasi. Baik itu afirmasi, prestasi hasil lomba, jalur zonasi SMK maupun prestasi nilai akademik SMK.

Baca Juga: Mobil Rombongan Takziah Asal Surabaya Terbalik di Magetan

2. Sudah diatur dalam juknis PPDB 2024

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jelang Tahap 5 PPDB SMKN di JatimPendaftaran berkas PPDB di SMAN 1 Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Adanya tambahan persyaratan khusus ini, kata Bambang, sudah diatur dalam petunjuk teknis PPDB 2024. Sehingga CPDB harus memahami aturan yang berlaku. Karena jika dipaksakan, maka akan menjadi kendala sendiri bagi siswa ke depannya.

"Demi kebaikan calon siswa agar saat belajar tidak terkendala. Contohnya jika diterima jurusan otomotif yang berhubungan dengan kabel berwarna, kalau buta warna kan bisa membahayakan dan menjadi kendala bagi siswa nanti saat praktik dan kerja," jelasnya. 

"Jauh hari sebelum PPDB kami sudah mengumumkan di layar video dan tempelan dipintu gerbang bahwa kami tidak menerima calon siswa dengan buta warna," terangnya menambahkan.

3. Karena berkaitan dengan praktik kejuruan

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jelang Tahap 5 PPDB SMKN di JatimPelajar SMK PAB 1 Medan belajar safety riding (Dok. IDN Times)

Persyaratan khusus juga berlaku di SMKN 6 Surabaya. Selain harus memenuhi persyaratan tidak buta warna, CPDB juga harus memenuhi persyaratan tinggi badan dan berat badan di program keahlian tertentu.  

"Memang ada pengkhususan untuk kejuruan apalagi beberapa jurusan, karena menyangkut praktik nantinya," kata Waka Humas SMKN 6 Surabaya, Misbahul Munir.

Munir melanjutkan, ada beberapa jurusan atau program keahlian yang tidak menerima siswa dengan kondisi buta warna. Seperti jurusan desain komunikasi visual, desain dan produksi busana, tata kecantikan kulit dan rambut serta teknik kimia. 

Sedangkan untuk persyaratan khusus tinggi badan minimal 153 cm untuk wanita dan 158 cm untuk laki-laki berlaku untuk program keahlian usaha layanan pariwisata dan perhotelan.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Bakal Disesuaikan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya