Gunakan Jasa Endorse Artis Berinisial VV, Kosmetik Ini Ternyata Ilegal

Yang jelas bukan Vicky Vrasetyo

 

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar bisnis kosmetik palsu di Kediri. Yang mengejutkan, ternyata produsen kosmetik ilegal ini menggunakan jasa artis untuk mempromosikan produknya.

Setidaknya, ada enam artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal ini. Inisial mereka antara lain, VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah pedangdut.

 

1. Para artis tak tahu kalau palsu

Gunakan Jasa Endorse Artis Berinisial VV, Kosmetik Ini Ternyata IlegalIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Tersangka memproduksi kosmetik dengan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik ini diproduksi di rumahnya di Kediri. Merek tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12).

2. Diunggah oleh beberapa artis di Instagramnya

Gunakan Jasa Endorse Artis Berinisial VV, Kosmetik Ini Ternyata IlegalIDN Times/Ardiansyah Fajar

Yusep menambahkan, bahan yang digunakan untuk produk ini campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.

Untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. “Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram,” tandas Yusep.

3. Omsetnya Rp300 juta per bulan

Gunakan Jasa Endorse Artis Berinisial VV, Kosmetik Ini Ternyata IlegalIDN Times/Ardiansyah Fajar

Produk yang dijual dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket. Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Omset mencapai Rp300 juta perbulan. Praktik ini sudah berjalan selama dua tahun.

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Perlu Mencoba Kosmetik yang Berasal dari Zat Organik

4. Terancam hukuman penjara 15 tahun

Gunakan Jasa Endorse Artis Berinisial VV, Kosmetik Ini Ternyata IlegalIDN Times/Sukma Shakti

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: BPOM: Pulau Jawa Penghasil Kosmetik Ilegal Terbanyak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya