Gegara Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Ada yang sindir soal miras

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan buka. Tulisan dalam karangan bunga bukan tentang selamat, bukan juga soal duka cita. Namun isinya semua soal sindiran sebagai bentuk protes kepada majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Diketahui, Tannur mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Vonis itu pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Padahal jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Hingga kini ada enam protes dalam bentuk karangan bunga yang terpajang di depan PN Surabaya. Ada yang bertuliskan, "Pak Hakik Sini Saya Kerokin, Kayaknya Lagi Masuk Angin Ya".

 

Kemudian juga ada, "Vonismu Lebih Keras Daripada Miras", "Miras Bisa Menyebabkan Kematian dengan Memar di Paru, Hati Robek, 4 Iga Patah dan Pendarahan Perut", Sebelum Sidang Minum Antangin Pak Hakim Biar Tidak Masuk Angin", Dua Tiga Tutup Botol, Vonismu Konyol".

 

Sindiran tentang miras ini diarahkan kepada tiga hakim, Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul yang memvonis bebas Tannur. Karena ketiganya sepakat kalau kematian korban bukan dari penganiayaan. Melainkan, penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.

 

Terkait banyaknya kiriman karangan bunga itu, pihak keamanan atau sekuriti di PN Surabaya tidak tahu siapa pengirimnya. Humas PN Surabaya, Alex Madan tidak mempersalakan kiriman protes itu.

 

"Tidak apa-apa. Kita tidak mempermasalahkannya," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

 

Alex juga menilai kalau hal tersebut hanyalah wujud aspirasi. Dia pun mempersilakan. "Itu wujud aspirasi. Silakan saja," tegasnya.

 

 

Baca Juga: Segini Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya