Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 Belum Berlaku di Jatim

Logo MUI. mui.or,id

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona atau Covid-19. MUI Jawa Timur (Jatim) lantas meluruskan poin-poin penting yang ada di fatwa tersebut.

1. Larangan salat jemaah khusus bagi mereka yang terpapar virus corona

(Foto hanya ilustrasi) ANTARA FOTO/Jojon

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Jatim Ainul Yaqin menyampaikan, fatwa tersebut tidak melarang pelaksanaan salat berjemaah kepada seluruh muslim di Indonesia. Fatwa itu baru berlaku bagi orang yang mempunyai gejala virus corona dan rawan penyebaran corona.

"Yang jelas terpapar virus corona, orang-orang yang berada di daerah yang mempunyai risiko ancaman yang tinggi tertular virus corona," jelasnya, Rabu (17/2).

2. Terlebih di Jatim belum ada kondisi gawat

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk memutuskan daerah tersebut mempunyai risiko ancaman tinggi, harus memperhatikan keputusan otoritas yang mempunyai kewenangan. Dalam hal ini adalah pemerintah provinsi Jatim. "Jadi harus menggunakan basis data yang benar yang dilakukan oleh otoritas, baru itu menjadi dasar," ucap Ainul.

"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan bahwa Jawa Timur gawat," dia menambahkan.

Salat berjemaah juga dilarang apabila ada kebijakan lockdown secara menyeluruh di daerah tersebut untuk menghentikan interaksi.

3. Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 atur salat jemaah hingga majelis taklim saat wabah

(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya dalam Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 menyebutkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantinya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Serta tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19. Seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya. Kemudian menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us