Eksepsi Puput - Hasan Ditolak,  Terdakwa Siapkan Saksi Fakta

JPU bakal hadirkan 260 saksi

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin menjalani sidang putusan sela perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (4/7/2024).

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. "Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

 

Lebih lanjut, majelis hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana lalu, sudah memenuhi syarat. Kemudian memerintahkan kepada JPU KPK untuk melanjutkan sidang perkara, sekaligus menghadirkan saksi.

 

Setelah itu, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. JPU Siswandono menyampaikan bahwa sebenarnya ada sekitar 600 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan.

 

Namun, pihaknya pun mengerucutkan saksi menjadi sebanyak 260 saksi. "Tinggal 260 saksi. Kami juga ajukan persidangan seminggu dua kali," katanya. Akan tetapi, majelis hakim meminta sidang tetap digelar seminggu sekali.

 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Diaz Wiriardi menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi sidang kesaksian. Nantinya, akan disiapkan saksi fakta yang bisa menerangkan perkara ini secara logis.

 

"Dari KPK mendatangkan 260 saksi, kami sangat siap dengan saksi yang akan kami datangkan. Terlebih terdakwa punya hak meminta saksi yang sudah di BAP untuk dihadirkan apabila kami pandang perlu," pungkasnya.

 

Baca Juga: Eks Bupati Probolinggo dan Suami Ajukan Eksepsi, Ingin Dakwaan Ditolak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya