Eks Wali Kota Batu Wafat, Khofifah Doakan Bersama Kades se-Jatim

Ajak baca Al Fatihah

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengajak kepala dan perangkat desa untuk mendoakan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023).

Ia meminta seluruh peserta aparatur pemerintah desa yang ikut pembinaan di Graha Unesa supaya membacakan Al- Fatihah. "Mari membacakan Al Fatihah untuk almarhum Bapak Eddy Rumpoko yang pernah 10 tahun menjabat sebagai Wali Kota Batu," ujarnya dalam sambutan.

Mantan Menteri Sosial ini juga meminta doa agar segala kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh Eddy dapat dimaafkan. Sehingga, amal kebaikannya diterima Allah SWT.

"Mudah-mudahan kilafnya diampuni Allah. Seluruh amal ibadahnya diterima Allah SWT," ucap Khofifah.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko meninggal dunia, Kamis (30/11/2023). Ia wafat di Rumah Sakit Karyadi, Semarang. Kabar itu dikonfirmasi oleh beberapa akun media sosial di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Keluarga Besar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu turut berduka cita atas meninggalnya Bapak H. Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu periode 2007-2017. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tulis akun Facebook, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu. 

Kabar meninggalnya Eddy Rumpoko juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri. Jenazah Eddy akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu di Jalan Suropati Nomor 35, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu.

Eddy sendiri lahir pada 8 Agustus 1960 di Manado. Ia menjabat sebagai Wali Kota Batu selama dua periode. Periode wali kota pertamanya dijalani pada tahun 2007-2012. Ia pun maju pada pemilihan selanjutnya dan kembali menang.

Namun, pada periode kedua ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi. Ia disebut menerima suap Rp500 juta dalam pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Di tingkat Pengadilan Negeri, Eddy divonis 3 tahun. Saat banding, hukuman Eddy malah ditambah menjadi 3,5 tahun. Tak terima, Eddy pun mengajukan kasasi. Apesnya, hukumannnya malah diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 5,5 tahun pada tahun 2019. 

Saat menjalani hukuman di Lapas Semarang, kasus kedua Eddy terungkap. Ia disebut mendapatkan gratifikasi Rp49,5 miliar. Ini merupakan pengembangan dari kasus yang pertama. Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pun menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. 

Eddy pun banding walau kemudian ditolak. Di tingkat kasasi, lagi-lagi ia kalah. Putusan MA pada tahun 2022 malah memperkuat putusan PN. Eddy pun harus pasrah mendapat tambahan hukuman 7 tahun.

Jabatan Eddy sebagai Wali Kota Batu sendiri dilanjutkan oleh Wakilnya, Punjul Santoso hingga habis pada tahun 2017. Setelah itu, giliran sang istri, Dewanti Rumpoko yang menang pada Pilkada Batu. Ia pun menjabat pada periode 2017-2022.

Baca Juga: Jenazah Eddy Rumpoko akan Dimakamkan di TMP Kota Batu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya