Ajak Trading, Eks PMI Asal Lumajang Tipu Ratusan Orang 

Waw

Surabaya, IDN Times - Warga Lumajang, Setiyo Rini (43) hanya bisa menundukkan kepala ketika digelandang polisi. Dia  harus berurusan dengan hukum setelah menipu 250 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan trading. Dari aksi ini pelaku meraup keuntungan mencapai Rp3,4 miliar.

Rini yang merupkan bekas PMI melancarkan aksinya sejak 2018. Dia mengajak teman-temannya yang juga PMI untuk menaruh uang di sebuah perusaahan pengelola dana miliknya bernama Arfa Forex Trading. Keuntungan yang ditawarkan mencapai 15 - 20 persen.

"Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, WhatsApp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (30/5/2023).

Farman mengatakan, pelaku telah menipu ratusan PMI yang berada di Hongkong dan Taiwan. Uang modal yang ditransfer korban nilainya beragam, mulai dari Rp500 ribu - Rp57 juta.Aturan mainnya, uang milik para member bisa ditarik setelah 15 minggu diikutkan trading dengan profitnya masing-masing.

"Tapi nyatanya, uang para member itu hilang," kata Farman.

Secara teknis, SR dibantu oleh empat agen untuk mencari korban yang tersebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya. Apabila agen mendapatkan member baru, mereka diberi upah Rp1,5 juta. Sementara keuntungan yang didapatkan pelaku hanya untuk kebutuhan sehari-sehari.

"Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, Rini dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Robot Trading ATG, Istri Wahyu Kenzo Dicecar 20 Pertanyaan Lebih

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya