Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat dari Hukuman Kasus Korupsi

Lho...

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Malang yang juga tahanan kasus korupsi, Rendra Kresna dipastikan bebas bersyarat dari Lapas I Surababaya. Hak bersyarat itu diberikan setelah Rendra memenuhi persyaratan administratif yang ada.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Heni membeberkan, Rendra mendapatkan berbagai remisi selama dalam tahanan. Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” ungkap Heni.

Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. 

Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya. "Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif," urai Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa Rendra keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Ia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Rendra Tersandung Korupsi, Sanusi Resmi Jadi Bupati Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya