Edit Foto Jadi Hoaks, Pria Ini Ditangkap Polda Jatim

Kalau iseng mbok jangan kebangetan

Surabaya, IDN Times - Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali mengungkap kasus berita bohong alias hoaks. Polisi pun menangkap satu orang pelaku bernama Wisnu Nugroho (27) atas dugaan penyebaran konten hoaks.

1. Tersangka sebarkan konten hoaks via Facebook

Edit Foto Jadi Hoaks, Pria Ini Ditangkap Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, tersangka mentransmisikan ataupun menyampaikan berita bohong melalui media sosial FB. "Yang bersangkutan telah mengunggah konten foto yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali," ujarnya.
 

2. Konten tersebut berisi kegiatan keagamaaan siswa yang dimodifikasi tersangka

Edit Foto Jadi Hoaks, Pria Ini Ditangkap Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Yusep mengatakan, konten hoaks yang disebarkan oleh pelaku melalui FB adalah foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Foto tersebut oleh tersangka diberi keterangan palsu. "Dimodifikasi oleh tersangka dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan kepada salah satu paslon pada Pilpres saat ini," terangnya. 

Dia menambahkan, peristiwa ini terjadi 2017 tahun yang lalu, dan foto tersebut juga diambil oleh tersangka pada tahun 2017 yang lalu dari foto-foto grup lain. Namun oleh tersangka dimodifikasi. "Itu berita bohong," tegasnya. 

3. Foto dikirim ke Jakarta untuk mematikan keasliannya

Edit Foto Jadi Hoaks, Pria Ini Ditangkap Polda JatimUnsplash.com/rawpixel

Meski kasusunya terjadi di daerah, Polda serius dalam menanganinya. Bahkan, foto tersebut, juga telah dikirim ke Mabes Polri untuk mengetahui keasliannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa foto tersebut adalah bohong alias hoaks. 

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menemukan tersangka. Dalam kurun waktu 24 jam, mereka membekuk tersangka di Semarang, Jawa Tengah. "Tadi malam telah melakukan pengungkapan terhadap kasus ujaran kebencian atau memberikan berita bohong," ucapnya. 

4. Motifnya masih didalami, tersangka terancam hukuman penjara 2 tahun

Edit Foto Jadi Hoaks, Pria Ini Ditangkap Polda Jatim(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Saat ditanya terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Yusep mengaku masih melakukan pendalaman. "Kami masih dalami motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil cloning handphone yang nantinya kita kembangkan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun. "Namun tidak menutup kemungkinan, apabila ada alat bukti lain kita akan penambahan pasal pasalnya," kata Yusep.

Baca Juga: Termakan Hoaks, Ratusan Orang Terlantar di Stasiun Gambir

5. Tersangka mengaku hanya copas dan share konten

Edit Foto Jadi Hoaks, Pria Ini Ditangkap Polda Jatimpexels/fancycrave.com

Sementara itu, tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya meng-copy paste (copas) foto tersebut yang diperolehnya dari grup, namun tidak mengaku dari grup apa foto tersebut berasal. "Lupa (grupnya), soalnya grupnya banyak," katanya.

Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya. "Saya pikir meyakinkan, koh banyak yang share? terus saya teruskan, saya copas," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Ternyata Pernah Kena Tipu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya