Dua Bulan, 23 Kasus di Jatim Selesai dengan Restorative Justice

Tapi gak semua kasus ada pemaafan ya

Surabaya, IDN Times - Rumah Restorative Justice di Jawa Timur (Jatim) terus berperan untuk menangani kasus-kasus hukum. Terbukti, selama dua bulan awal tahun 2023 ini, ada sebanyak 23 perkara dihentikan. Kemudian sepanjang tahun 2022, ada 193 perkara melalui Rumah RJ.

Rumah RJ saat ini sudah tersebar di Jatim dengan total 949. Rumah RJ ini kebanyakan berada di sekolah sebanyak 630, Perguruan Tinggi empat Rumah RJ serta di Desa dan Kecamatan ada 319 Rumah RJ.

Keberadaan Rumah RJ berbasis sekolah ini sebagai wadah penyelesaian masalah yang berbasis filterisasi atas musyawarah dan kearifan lokal. Filterisasi ini penting karena ada berbagai hal yang harus dilakukan klarifikasi lebih intensif, dengan musyawarah dan  kearifan yang lebih persuasif.

"Saya rasa tidak semua yang dilakukan di sekolah kemudian bisa mendapat pengampunan atau permaafan, ada filterisasi dan klasifikasi jenis pelanggaran di dalamnya," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Terkait kasus-kasus tertentu seperti narkotika yang terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya perlu ada filter atau klasifikasi mendalam dalam penanganannya. Sehingga tidak semua   masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kalau memang kategori pengguna dan itu pertama kali, bukan pengedar bukan pembuat, bukan residivis, ini bisa menjadi pedoman kita bersama bahwa restorative justice ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah dengan filterisasi," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus perdagangan anak atau tindak pidana asusila seperti pencabulan, Khofifah menegaskan agar dilihat ancaman hukumannya. Jika  di atas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice. Hal ini karena mengacu pada dampak psikologis jangka panjang yang dapat dialami para korban.

Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa keberadaan Rumah RJ ini sangat penting. Sehingga ke depan harus terus ditambah dan diperluas. Bahkan tidak hanya pada level SMA/SMK/SLB, namun harapannya juga masuk ke level SD/SMP di Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati menegaskan, Rumah RJ ini terus berproses hingga masuk di lingkungan sekolah. Ditegaskannya, rumah RJ akan mendukung kebutuhan hukum yang bisa ditengah masyarakat

Sebagai wadah kepada masyarakat di lingkungan sekolah para orang tua, peserta didik bisa berkonsultasi kepada Jaksa dalam melakukan konsultasi dalam rangka mengeliminasir dari perkara yang dimediasi.

"Kami berupaya memberikan solusi terbaik terutama bagi siswa jika ada persoalan hukum. Apakah layak pelaku diteruskan di pengadilan atau tidak. Maka, tugas kami menilai apakah di lini sekolah masuk dalam kategori perbuatan jahat atau tidak," terangnya.

Mia menjelaskan, Kejati terus berupaya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat dalam asas kemanusiaan dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice.

Baca Juga: Wamenkumham: Kekerasan Seksual Tak Boleh Gunakan Restorative Justice!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya