DPC Demokrat Jember Menyoal Musda dan Mandat Emil

Peraturan organisasi saat Musda dinilai bermasalah

Surabaya, IDN Times - Kegaduhan Musda Demokrat Jatim dan pemberian mandat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) kepada Emil Elestianto Dardak masih terjadi. Emil dan beberapa pengurus DPC mulai meredam polemik tersebut. Namun, kali ini DPC Demokrat Jember yang menyoal.

1. PO yang jadi acuan Musda dinilai bermasalah

DPC Demokrat Jember Menyoal Musda dan Mandat EmilKetua DPC Demokrat Jember yang juga mantan Kepala Inspektorat Jatum, Zarkasi. Dok. Istimewa.

Ketua DPC Jember, Zarkasi menyebut, peraturan organisasi (PO) yang dijadikan acuan saat Musda Demokrat bermasalah. "Jadi PO ini bermasalah, tidak hanya untuk Musda Demokrat Jatim saja loh ya, bisa dilihat sendiri," kata Zarkasi dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Zarkasi menjelaskan, PO yang dijadikan dasar saat Musda yakni PO 02/2021. PO tersebut, bertentangan dengan AD/ART partai yang ditetapkan saat Kongres 15 Maret 2020. PO tersebut ditentang, karena penetapannya melebihi satu tahun, padahal di dalam AD/ART maksimal satu tahun. Pasalnya, PO itu baru disahkan 3 Mei 2021.

Baca Juga: Terima Mandat Ketua Demokrat Jatim, Emil Fokus Bentuk Pengurus Baru

2. PO ditetapkan melebihi batas sesuai AD/ART

DPC Demokrat Jember Menyoal Musda dan Mandat EmilIlustrasi logo Partai Demokrat (Dok. Partai Demokrat)

Dalam amanat AD/ART pasal 100 ayat 3 tentang peralihan berbunyi "PO berdasarkan AD/ART yang ditetapkan paling lambat setahun sejak anggaran ini ditetapkan, kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan peralihan ART, semua peraturan organisasi (PO) ditetapkan selambat-lambatnya setahun sejak AD/ART ditetapkan," jelas Zarkasi.

"AD/ART 15 Maret 2020, lalu PO ditetapkan 3 Mei 2021. Artinya sudah melampaui ketentuan, berati 14 bulan tidak sesuai dengan AD/ART pasal 96. Tidak sesuai pasal peralihan AD/ART di pasal 100. Saya mohon maaf, pimpinan DPP saya membaca secara tekstual yang dibuat PO itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. Jadi PO ini tidak senafas sejalan dengan amanat," sambungnya.

3. Musda dianggap tak miliki payung hukum, fit and proper test Emil disoal

DPC Demokrat Jember Menyoal Musda dan Mandat EmilBayu Airlangga dan Emil Dardak diminta bersalaman oleh AHY ketika Musda ke-VI DPD Demokrat Jatim, Kamis (20/1/2022). Dok. Ist.

Mantan Kepala Inspektorat Jatim ini menyebut, karena PO tidak sesuai amanat AD/ART, maka musda tidak memiliki payung hukum. "Artinya ya gak punya payung hukum, Musda ini gak punya payung hukum sah atau tidak saya kembalikan ke DPP, tapi ini jelas tidak sesuai. Induk segala induk rohnya demokrat itu AD ART saat Kongres 15 Maret 2020 lalu," tegasnya.

Tidak hanya itu, Zarkasi mengatakan, DPP tidak bisa membaca suasana demokrasi saat musda. Padahal, platform Demokrat jelas menjunjung demokrasi. "Alangkah eloknya nuansa demokrasi yang sudah berkembang pada saat Musda itu ditangkap oleh DPP. Ini sekadar saran, kalau menetapkan fit and proper test lalu mengabaikan hasil Musda maka itu artinya sama saja DPP mengingkari AD ART," katanya.

"Di dalam pembukaan AD/ART Partai Demokrat alenia ke-6, bunyinya rakyat ingin didengar suaranya, serta kebebasan demokrasi terbuka. Bagaimana itu dijalankan oleh DPP, wong internal saja tidak diberi kesempatan," pungkas dia.

Baca Juga: Jadi Ketua DPD Demokrat, Dukungan dan Pendaftaran Emil Dipermasalahkan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya