Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Pembakar Istri Minta Diringankan

Tuntutan jaksa terlalu berat buat terdakwa

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Maspuriyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3). Sidang yang dipimpin hakim ketua Hizbullah beragendakan pleidoi. Karena jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan pekan lalu.

1. Karena sudah biayai pengobatan dan minta maaf ke istri

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Pembakar Istri Minta DiringankanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fadli Ramadhan mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Pihaknya meminta tuntutan yang diberikan JPU bisa diringankan sebelum sidang putusan.

Dasar pembelaan terdakwa yaitu permintaan maaf dan biaya pengobatan untuk istrinya Putri Nalurita, yang dibakar di kamar kosnya, Ketintang, Surabaya.

"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," ujar Fadli, Rabu (4/3).

2. Beri Rp5 juta untuk biaya pengobatan

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Pembakar Istri Minta DiringankanPutri Narulita saat dibawa ke RSUD dr. Soetomo. IDN Times/Fitria Madia

Fadli membeberkan, terdakwa memberikan uang sekitar Rp5 juta untuk biaya pengobatan korban. Uang itu ditransfer keluarganya sejak 20 Oktober 2019. Selain itu, kuasa hukum menilai kliennya kooperatif selama menjadi persidangan.

"Terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," kata Fadli.

Baca Juga: Cekcok Lalu Terdengar Teriakan, Suami Tega Bakar Istri di Kamar Kos

3. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan KDRT

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Pembakar Istri Minta DiringankanTKP suami bakar istri di Ketintang, Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, JPU Fathol Rosyid menuntut terdakwa 8,5 penjara, pekan lalu. Terdakwa dinilai melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

4. Bermula dari cekcok di kamar kos

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Pembakar Istri Minta DiringankanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagai informasi, Maspuryanto membakar istrinya sendiri, Putri Nalurita (19) di kamar kosnya di Ketintang Baru, Surabaya, 15 Oktober 2019. Mulanya, Ibu korban, Sumiati mengantar anaknya ke kos untuk mengemasi barang-barangnya yang hendak dibawa pulang ke kampung halaman di Tuban. Karena sebelumnya sering terjadi cekcok antara Maspuryanto dengan Putri.

Namun, Maspuryanto menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke Tuban. Hingga kemudian terjadi pertengkaran dan berujung pembakaran. Barang-barang di sekitar korban juga terbakar. Maspuriyanto sempat melarikan diri sampai akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Buntut Cekcok dengan Istri, Suami di Surabaya Bakar Rumah Sendiri

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya