Disnakertrans: 14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2021

Paling banyak perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), Himawan Estu Bagijo menyebut ada 14 perusahaan di Jatim yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021. Pengajuan ini pun masih akan dikaji terlebih dahulu.

1. Kenaikan UMK di ring 1 Jatim sebesar Rp100 ribu

Disnakertrans: 14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2021Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (IDN Times/Istimewa)

Himawan mengatakan, 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan atas kenaikan UMK 2021 kebanyakan di Kota Surabaya dan Sidoarjo. Seperti diketahui, di kawasan ring 1 Jatim meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto mengalami kenaikan UMK sebesar Rp100 ribu.

"Sejauh ini baru 14 perusahaan. Kebanyakan dari Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan," ujarnya Selasa (14/12/2020).

2. Diverifikasi terlebih dahulu penangguhannya sesuai UU berlaku

Disnakertrans: 14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2021Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Selanjutnya, kata Himawan, pihaknya akan memverifikasi penangguhan UMK oleh perusahaan. Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuan penangguhan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003.

Pasal 3 ayat (1) Permanaker, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK dan Pasal 3 ayat (2), penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan. SK Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya. Apa benar penangguhan diajukan perusahaan? Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya, karena harus berdasarkan persetujuan mereka," jelas dia.

Baca Juga: Kenaikan UMK Jatim 2021: Tertinggi Rp100 Ribu, Terendah Rp25 Ribu

3. Alasannya untuk biaya recovery

Disnakertrans: 14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2021Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans), Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sayangnya, Himawan tidak merinci perusahaan mana saja dan bidangnya apa yang mengajukan penangguhan UMK 2021. Dia hanya membeberkan kalau perusahaan masih butuh biaya recovery setelah terdampak badai pandemik COVID-19 selama 2020 ini.

"Alasannya biaya recovery perusahaan, apalagi di tengah kondisi pandemik seperti ini," tukasnya.

Baca Juga: Disnaker Jatim: Ada Perusahaan yang Belum Terapkan Protokol Kesehatan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya