Disnak Jatim Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

Lakukan sejumlah upaya pengawasan hingga pengecekan

Surabaya, IDN Times - Dinas Peternakan (Disnak) Jatim memastikan perayaan Idul Adha terutama penyembelihan hewan kurban berlangsung lancar. Kepastian itu didapat dari tim yang melibatkan dokter hewan dari universitas di Jatim maupun petugas Disnak Jatim.

1. Ada 153 petugas diterjunkan

Disnak Jatim Pastikan Hewan Kurban Bebas PenyakitPenyembelihan hewan kurban di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (18/5/2024). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Kepala Disnak Jatim, Indyah Aryani mengatakan, selama Idul Adha ini ada sebanyak 153 petugas pemeriksa hewan kurban yang diterjunkan oleh pihaknya. Mereka melakukan pemeriksaan antemortem dan post-mortem.

"Untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, dikerahkan sebanyak 153 petugas pemeriksa hewan kurban. Jadi hewan kurban ini menjalani pemeriksaan antemortem dan post mortem,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Hewan Kurban di Jatim Meningkat, Pj Gubernur: Ekonomi Membaik

2. Memastikan hewan kurban di 30.229 lokasi pemotongan bebas penyakit

Disnak Jatim Pastikan Hewan Kurban Bebas PenyakitSuasana penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Senin (17/6/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Lebih lanjut, Indy--sapaan karib Kepala Disnak Jatim- menyampaikan, pemeriksaan hewan kurban ini sudah dilakukan di kabupaten dan kota. Tercatat ada sebanyak 30.229 lokasi pemotongan hewan yang tersebar di 38 kabupaten/kota.

"Kami sudah melakukan SOP dan pemeriksaan lalu lintas untuk mengantisipasi adanya hewan kurban yang terkena penyakit PMK maupun LSD," kata dia.

3. Sebelum kurban sudah sosialisasi dan awasi lalin hewan

Disnak Jatim Pastikan Hewan Kurban Bebas PenyakitSuasana penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Senin (17/6/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Selain itu, Indy menambahkan, pihaknya jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan lalu lintas hewan kurban di Jatim. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah mengenai pergerakan hewan ternak ke kabupaten satu ke kabupaten lainnya melalui beberapa prosedur," katanya.

"Salah satunya surat rekomendasi penerimaan baik dari kabupaten pengirim dan penerima. Kemudian selanjutnya diikuti dengan sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh petugas terkait, serta dilengkapi dengan vaksin hewan ternak minimal satu kali,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Negeri Jatim Ditutup Hari Ini

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya