Dinkes Jatim Pelajari Aturan Izin Kontrasepsi Pelajar

Cari resep paling aman

Surabaya, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur (Jatim) akan mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena dalam Pasal 103 terdapat peraturan tentang pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar.

"Kita pelajari dulu PP-nya," ujar Kepala Dinkes Jatim, dr. Erwin Astha Triyono saat ditemui di Novotel Samator, Kamis (8/8/2024).

Erwin pun menyampaikan kalau PP yang ada tersebut belum bisa langsung diterapkan di masyarakat. Karena nantinya masih harus menunggu SK Menteri Kesehatan ditambah dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Kan baru PP itu, nanti kan ada SK dari Menteri Kesehatan dan ada Permenkes terkait kebijakan itu. Nanti kita akan infokan update lagi," katanya.

Erwin sendiri menilai peraturan untuk memberikan izin pemakaian kontrasepsi kepada pelajar merupakan langkah yang bagus bagi kesehatan reproduksi remaja. Kendati begitu ada catatan khusus dalam pelaksanaannya sehingga tidak ada penyalahgunaan aturan tersebut.

"Yang jelas semua itu nggak jauh-jauh isunya dengan bagaimana upaya untuk menyehatkan remaja-remaja kita," terangnya.

"Di lapangan nanti kita cari settingan yang paling aman. Supaya menjauhkan jangan sampai isu medis ini dibenturkan dengan isu sosial. Karena saya yakin kebijakan pusat itu selalu mengedepankan dua aspek medis aman dan aspek sosialnya aman. Cara bacanya perlu diterjemahkan dengan bijaksana," imbuh Erwin.

Erwin juga menjelaskan bahwa kontrasepsi jangan dipandang sebagai kebijakan umum. "Case by case sebenarnya bagus. Contoh, ada pernikahan dini, jangan sampai punya keturunan dulu begitu. Supaya nanti ibunya biar benar-benar sehat dengan kontrasepsi dulu. Nanti setelah sudah siap dengan usia kehamilan. Baru program hamil.

Jadi pembacaannya harus betul-betul bijaksana," pungkas dia.

 

Baca Juga: Begini Aturan Sediakan Kontrasepsi untuk Pelajar yang Disetujui Jokowi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya