Demo di Grahadi Ricuh, 100 Orang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Aksi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terus meluas di beberapa daerah di Indonesia, Kamis (8/10/2020). Salah satunya yakni di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Bahkan aksi di sana sempat mengalami ricuh. Berbagai perusakan pun dilakukan massa aksi.
1. Sebanyak 100 orang di depan Grahadi ditangkap
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kepolisian menangkap sekitar 100 orang yang membuat kericuhan di depan Grahadi. Namun data tersebut menurut Truno belum final. Karena saat ini masih direkap.
"Jumlah total kita belum menerima data, di Surabaya di depan Grahadi ada sekitar 100 orang," ujarnya saat di Grahadi.
2. Sebanyak 100 orang juga ditangkap di Malang, terancam Pasal 218 KUHP
Tak hanya serupa, kericuhan demonstran juga terjadi di Kota Malang. Perwira dengan tiga melati emas itu menerima data sementara dari Polresta Malang kalau ada sekitar 100 orang ditangkap. Semua yang tertangkap baik di Surabaya dan Malang akan diperiksa terlebih dahulu.
"Hukumannya nanti kita lihat dari peran perannya yang pertama ada pengerusakan fasilitas umum, pagar Grahadi. Ada Pasal 218 KUHP," kata dia.
3. Pedemo yang tertangkap akan jalani rapid test
Selain mengintrogasi beberapa orang yang diduga membuat kerusuhan, polisi juga akan melakukan rapid test terhadap mereka. Hal tersebut untuk mengantisipasi ada yang terjangkit COVID-19. "Apabila reaktif maka akan kita swab. Setelah kita swab apabila positif akan kita lakukan karantina," pungkas Truno.
"Kemudian prosesnya kita akan hukum, kalau sesuai ada anak-anak kemudian yang kita rasa belum paham apa esensi dari gerakan ini, dan tentunya ini masih kita dalami. Yang jelas (yang ditangkap) bukan elemen dari buruh yang ada aktifitas esensi untuk mengemukakan pendapatnya," dia menambahkan.
Baca Juga: Demo Omnibus Law di Grahadi Ricuh, Jebol Pagar Sampai Lempar Petasan