Dear Capres dan Caleg, Masa Tenang Gak Boleh Kampanye di Medsos Ya!

Bisa dicoret Bawaslu, lho!

Surabaya, IDN Times - Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang selama tiga hari, mulai Minggu (11/2/2024) - Selasa (13/2/2024). Sementara pada Rabu (14/2/2024), akan berlangsung hari pemungutan suara alias coblosan.

Nah, memasuki masa tenang ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terus siaga adanya potensi pelanggaran. Potensi yang dimaksud ialah masih ada aktivitas kampanye. Terutama di media sosial (medsos). Patroli siber pun digencarkan.

"Jika ditemukan adanya kampanye di media sosial nantinya akan kami take down," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini.

Langkah tegas dengan langsung menurunkan atau menghapus paksa unggahan kampanye di medsos ini memang harus dilakukan Bawaslu. Karena mereka sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada peserta Pemilu untuk disampaikan ke relawan pendukung. 

"Sebelumnya kami juga meminta medsos dari partai politik, caleg hingga capres untuk menonaktifkan medsos lainnya," kata dia.

Dalam patroli siber ini, Elya menjelaskan Bawaslu Jatim sudah berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim untuk penertiban selama masa tenang. "Nantinya yang menertibkan dari pihak kominfo setelah kami memberikan rekomendasi," tegasnya.

"Meskipun itu bukan akun resmi dari parpol, dan caleg akan kami tertibkan," ucapnya menambahkan.

Elya menjelaskan jika ada media sosial resmi dari parpol atau caleg yang masih nekat mengunggah akan ada saksi dari Bawaslu Jatim. "Kami akan tindak tegas dan hukumannya akan dilihat berdasarkan pelanggarannya bisa pidana maupun adminstrasi," bebernya.

"Yang palinh berat bisa dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024," pungkasnya.

Baca Juga: Masa Tenang, Satpol PP Surabaya akan Tertibkan APK Minggu Dini Hari

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya