Dear Calon Siswa SMA, Ini Aturan PPDB Tahun 2021

Ada beberapa perubahan

Surabaya, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) 2021 mulai dibuka. Nah, ternyata untuk tahun ini ada sejumlah aturan yang berbeda. Lantas apa saja ya perbedaannya? Yuk simak!

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi membeberkan bahwa ada lima jalur PPDB pada tahun 2021 ini. Yakni, pertama jalur afirmasi, kedua perpindahan tugas orangtua, ketiga prestasi lomba, keempat prestasi akademik dan kelima zonasi.

"Ada lima jalur pada PPDB tahun ini," ujarnya, Selasa (6/4/2021).

1. Ada perbedaan di jalur afirmasi dan perpindahan tugas

Dear Calon Siswa SMA, Ini Aturan PPDB Tahun 2021Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Untuk jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. Perbedaanya dengan tahun lalu, disabilitas masuk ke jalur zonasi. "Sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen," kata Wahid.

Kemudian, pada jalur perpindahan tugas orangtua diperuntukan bagi siswa yang memang orangtuanya pindah tugas dan juga menampung anak tenaga pendidik. "Termasuk juga tenaga kesehatan khusus yang menangani COVID-19. Ini kuotanya adalah 5 persen," terang Wahid.

2. Jalur lomba hanya 5 persen dari kuota

Dear Calon Siswa SMA, Ini Aturan PPDB Tahun 2021(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Lebih lanjut, jalur prestasi lomba tahun ini hanya diberikan jatah 5 persen dari kuota yang disediakan. Perbedaan dengan tahun lalu, lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerja sama dengan pemerintah, tahun ini tidak.

"Tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya," jelas Wahid.

Bagi siswa penghafal Alquran dan perwakilan delegasi juga bisa masuk jalur prestasi lomba. "(Delegasi) contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor," katanya.

Baca Juga: Fokus Hadapi PPDB, Muhammadiyah Resmi Tolak Ikut POP Menteri Nadiem

3. Prestasi akademik dan zonasi tahun ini begini aturannya

Dear Calon Siswa SMA, Ini Aturan PPDB Tahun 2021ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Wahid menambahkan, soal jalur prestasi akademik kuotanya sebesar 25 persen. Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester I hingga V. Nilainya adalah 70 persen. "Kemudian tentu nilai IX di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," ungkap dia.

Jalur zonasi, lanjut Wahid, kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak ada perubahan, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK. Tahun lalu tidak ada zonasi SMK, tahun ini ada zonasi kuotanya 10 persen sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

"Untuk 2021 ini (SMK) ada jalur zonasi. Kuotanya sebanyak 10 persen maksimal. Sehingga yang jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua sama dengan SMA,” katanya.

Selain jalur pendaftaran, surat keterangan domisili pada 2021 diperketat. Surat hanya diberikan apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang. "COVID-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non alam. Bencana nonalam tidak termasuk perpindahan tugas orangtua," kata Wahid.

Baca Juga: Evaluasi PPDB 2020, KPAI: Aduan Terbanyak dari DKI Jakarta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya