Dear ASN Pemprov Jatim, THR Kalian Cair Awal April!

Sing sabar, bentar lagi ges!

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Pejabat Negara, PPPK, guru hingga anggota dewan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal April 2024.

Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. "Sesuai aturan, pemprov akan memberikan THR sebesar 100 persen gaji yang terdiri dari gaji bulanan dan tunjangan kinerja. Seperti yang gaji yang diterima bulan lalu kepada ASN," ujar Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, Kamis (28/3/2024).

Terkait besaran THR, kata Adhy, akan disesuaikan tingkatan masing-masing. Misalnya sesama kepala dinas tapi beda pangkat maka nilainya akan berbeda. "Secara garis besar tunjangannya sama," kata dia.

Sementara THR untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), Adhy akan mengambil kebijakan lokal, bahwa untuk non-ASN atau PTT yang sehari-hari bekerja di lingkungan pemprov, tetap diberi THR besarannya sesuai gaji namun tidak ada tunjangan kinerja.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aris Mukiyono, mengatakan, nilai THR yang akan diterima ASN akan sama dengan pendapatan yang diterimanya bulan lalu. 

"Kalau bulan lalu terima Rp20 juta, THR yang akan diterima juga sama. Untuk PTT, tetap diberi THR tapi sesuai nilai gaji tanpa tunjangan," ungkapnya. 

Secara teknis Aris menjelaskan bahwa pembayaran THR memanfaatkan digitalisasi keuangan yang selama ini telah diterapkan. "Jatim sudah digital, pake ETPD (Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah), mulai belanja transfer sudah tidak ada uang tunai berbasis digital," ungkap Aris.

Mekanismenya, OPD merekap seluruh pegawai ASN dan PTT. Selanjutnya membuat Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan ke BPKAD. Kemudian dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank Jatim supaya segera dicairkan. 

"Semua ini prosesnya berbasis digital," tegasnya. "Kami minta semua OPD paling akhir menyerahkan SPM tanggal 30 Maret, paling tidak Jumat sudah clear SPM-nya. Lalu tanggal 2 atau 3 April THR kita cairkan serentak. Kalau dulu OPD mana yang sudah menyerahkan SPM, dicairkan dulu. Kalau sekarang serentak,” jelas Aris menambahkan.

Jika ada OPD yang masih belum mengirimkan SPM, maka THR tidak akan dicairkan. Di sini, akan ditunggu hingga OPD tersebut mengirimkan SPM. “Ada OPD-OPD yang sangat lambat mengirim SPM. Kita ingatkan dan dorong terus agar segera kirim SPM. Jangan sampai karena ada satu OPD lambat, OPD lain kena dampaknya THR tidak cair-cair,” ungkapnya.

Karena pencairan THR ini berdekatan dengan tanggal muda alias tanggal gajian, maka Pemprov Jatim mengambil kebijakan nanti pada tanggal 1 April yang dibayar adalah gajinya , dan 2-3 April akan diterimakan THR. Sementara untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret akan cair setelah lebaran.

“Kenapa tidak diberikan semuanya?, tujuannya agar para ASN ini tidak menghabiskan uangnya secara bersamaan. Biasanya, kalau kita dapat uang banyak, apalagi momen Lebaran kita akan dengan mudah menghabiskan uangnya. Nanti setelah Lebaran bingung karena uangnya habis. Makanya kita atur, agar saat usai Lebaran, ASN masih punya uang dari TPP-nya,” pungkasnya.

Baca Juga: Selamat! 1.859 Calon Mahasiswa UPN Jatim Lolos Jalur SNBP 2024

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya