Calon Anak Putih Abu-abu, Simak Nih Kuota Lengkap PPDB SMA/SMKN 2023

Khusus arek Jatim ya!

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) memang masih menatangkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri 2023. Tapi, untuk kuota jalurnya sudah ada. Formasinya mirip dengan tahun lalu.

Plt Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan,  tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama, yakni Jalur Afirmasi 15 persen terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM sebesar 7 persen, anak buruh 5 persen dan anak difabel 3 persen.

Kemudian Jalur Pindah Tugas Orang Tua sebesar 5 persen. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua sebesar 2 persen, siswa anak guru dan tenaga kependidikan sebesar 2 persen dan siswa anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.

Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan  besaran 5 persen. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik diberi kuota 2 persen. Sementara pada bidang nonakademik kuotanya sebesar 3 persen.

"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional," kata Wahid.

Tahap 2, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 50 persen. Ditambah nilai akreditasi sekolah asal 20 persen, ditambah nilai indeks sekolah asal 30 persen.

Kemudian, lanjut Wahid, Tahap 3 Zonasi SMK dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65 persen. Diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat 50 persen, ditambah nilai akreditasi sekolah asal 20 persen dan nilai indeks sekolah asal 30 persen.

Baca Juga: PPDB SMP Surabaya Dibuka, Simak Aturannya!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya