Buruh Sayangkan Ada UMK di 5 Kabupaten yang Tidak Naik

Tuban hanya naik Rp6 ribu

Surabaya, IDN Times - Upah Minumum Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (30/11/2021). Nah, dari 38 kabupaten/kota, ternyata ada lima daerah yang tidak mengalami kenaikan upah pada tahun depan. Buruh pun menyayangkan hal tersebut.

1. Malang, Jombang, Probolinggo, Jember dan Pacitan upahnya tak naik

Buruh Sayangkan Ada UMK di 5 Kabupaten yang Tidak NaikDemo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times dan dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, lima daerah yang upahnya tidak naik ialah Kabupaten Malang, Jombang, Probolinggo, Jember dan Pacitan.

Rincian besarannya, Kabupaten Malang Rp3.068.275,36, Jombang Rp2.654.095,88, Probolinggo Rp2.553.265,95, Jember Rp2.355.662,91, Pacitan Rp1.961.154,77. Tidak naiknya upah beberapa daerah lantaran masih menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli mengatakan hanya lima kabupaten/kota yang berada di Ring 1 Jatim yang tidak menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021. Yakni, Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

2. Tuban ada industri besar, hanya naik Rp6 ribu

Buruh Sayangkan Ada UMK di 5 Kabupaten yang Tidak NaikDemo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp2.539.224,88. Hanya naik Rp6.990,11 atau 0,28 persen.

"Tentu kami sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut," kata Jazuli.

Sejatinya, sambung dia, penetapan UMK tahun 2022 yang masih menggunakan formulasi PP 36/2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. Kenaikan upah tersebut tidak dapat meningkatkan daya beli buruh, malah sebaliknya daya beli buruh tergerus inflasi.

Baca Juga: 3.600 Aparat Gabungan Kawal Demo 50 Ribu Buruh di Surabaya

3. Buruh tolak formula PP 36/2021 dan ingatkan pemberlakuan UMSK 2022

Buruh Sayangkan Ada UMK di 5 Kabupaten yang Tidak NaikDemo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim ini menegaskan bahwa buruh Jatim menolak penetapan UMK Jatim 2022 yang masih menggunakan perhitungan formulasi PP 36 Tahun 2021. Pihaknya juga mengingatkan Khofifah supaya tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022.

"Sebagaimana yang telah dijanjikan kemarin malam (30/11) pada saat menerima perwakilan GASPER Jatim saat melakukan aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi," tegasnya.

"Penetapan UMSK tersebut berpedoman pada rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh," pungkas Jazuli.

Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya