Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan Lagi ke Kejati

Bakal revisi lagi gak ya?

Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan ulang berkas perkara tahap I kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang.  Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan itu pada pukul 15.45 WIB, Senin (21/11/2022).

"Kejati Jatim menerima penyerahan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada 7 November 2022 sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ujarnya tertulis.

Tiga berkas perkara dengan enam tersangka itu akan diteliti terlebih dahulu oleh para jaksa. Adapun berkas perkara itu pertama berkas tersangka AHL dari PT.LIB. Kedua tersangka SS dan AH dari Panpel. Ketiga tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri.

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum," kata Fathur.

Apabila tidak lengkap, berkas perkara akan dikembalikan lagi. Tapi bila sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II. Nah, pada pelimpahan berkas tahap II yang akan dilimpahkan ialah enam tersangka disertai barang bukti.

"Kalau sudah semuanya akan segera diadili di persidangan," pungkasnya.

Baca Juga: Autopsi Korban Kanjuruhan: Mencari Residu Gas Air Mata

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya