Berbekal Akun Medsos, Polisi Tangkap Perampas Ponsel Difabel

Polisi tangkap 3 orang

Surabaya, IDN Times - Dua perampas ponsel difabel rungu, GRP (13) dan MZA (20) dan penadah AJ (34) ditangkap polisi Polsek Karangpilang. Penangkapan dilakukan hanya berbekal akun media sosial milik pelaku.

Perampasan ponsel bermula dari MZA menjemput mantan kekasihnya NPD (15) di rumahnya kawasan Menganti, Gresik sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (22/10/2023). Pelaku mengajak korban ke Jembatan Waduk Kedurus Surabaya.

Setibanya di TKP, NPD terkejut. MZA dan GRP merampas ponsel korban, lalu meninggalkannya di lokasi. NPD lantas kebingungan dan berusaha mencari pertolongan. Ketika berjalan di sekitar lokasi, NPD bertemu dengan warga sekitar dan menolongnya.

"Saat itu ada pengurus RW di Kedurus datang dengan membawa korban ke rumah, saat itu korban menangis dan diceritakan oleh pengurus bahwa saat PND ditemukan di sekitar waduk di daerah Kedurus, dia menangis sambil lari lalu ditemukan warga," ujar Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian.

NPD dibawa warga ke kantor balai RW Kedurus. Di sana, NPD menjelaskan menggunakan ponsel lantaran mengalami keterbatasan. Usai mengetahui hal itu, warga mengantar NPD pulang ke rumahnya.

"NPD menceritakan ke orangtuanya kalau hp'nya dirampas teman lelakinya tadi. Statusnya korban dan pelaku ini mantan pacar, sebelumnya pernah pacaran 1 bulan," kata dia.

NPD melaporkan kejadian itu ke orangtua. Kepada polisi, ayah korban berinisial PND memberikan petunjuk berupa akun Instagram MZA dan GRP. Lalu, polisi memburu keduanya.

"Korban menunjukkan ke orangtua kalau yang merampas HP ini si MZA, kemudian ditunjukkan ke tim opsnal Polsek Karangpilang, lalu menyelidiki identitasnya, kemudian penyelidikan dan ditangkap di rumahnya," bebernya.

Alhasil, keduanya pun dibekuk. Mereka terancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengembangkan pengungkapan. Sebab, ponsel NPD terlanjur dijual MZA ke orang lain.

Saat didalami, barulah diketahui ada seorang penadah berinisial AJ yang menerima ponsel itu. Ia ditangkap usai membeli ponsel PND yang dirampas oleh MZA senilai Rp275 ribu.

"Saya ambil dan jual hpnya, kemudian saya jual ke AJ di daerah Simo, laku Rp 275 ribu. Setelah laku buat beli bensin sama makan sama bayar kos, saya baru sekali ini (merampas ponsel)," ungkap pelaku.

Baca Juga: Job Fair Jatim Sediakan Kuota Khusus Difabel

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya