Belasan Hacker Pembobol Kartu Kredit Raup Rp5 Miliar per Tahun

Wah, mudah-mudahan bisa dibina oleh negara

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim resmi menetapkan 18 orang sebagai tersangka, Rabu (4/12). Mereka merupakan hacker yang membobol kartu kredit. Mereka menyasar Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.

Operasi penangkapan mereka berlangsung sejak Senin malam (2/12). Berdasar pengakuan mereka kepada polisi, hasil kejahatan siber tersebut nilainya fantastis. Tak main-main, setahun mereka bisa mendapat keuntungan Rp5 miliar.

1. Para pelaku rata-rata berusia 20 tahun

Belasan Hacker Pembobol Kartu Kredit Raup Rp5 Miliar per TahunKonfrensi pers kasus hacker di Mapolda Jatim, Rabu (4/12). Dok.IDN Times/Istimewa

18 orang tersebut masing-masing berinisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN, dan DP yang merupakan lulusan SMK. Yang mencengangkan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut bahwa usia para pelaku rata-rata masih 20 tahun.

Luki tak segan mengatakan, sebagian dari tersangka yang masih muda itu sebenarnya punya bakat di bidang siber.

"Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial," jelasnya saat merilis kasus tersebut.

2. Sudah beroperasi selama tiga tahun

Belasan Hacker Pembobol Kartu Kredit Raup Rp5 Miliar per TahunKonfrensi pers kasus hacker di Mapolda Jatim, Rabu (4/12). Dok.IDN Times/Istimewa

Semua tersangka, lanjut Luki, bisa membobol banyak kartu kredit. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp5 miliar per tahun. Aksinya tersebut telah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Artinya jika ditotal, mereka telah meraup Rp15 miliar selama melancarkan kejahatan siber tersebut.

"Keuntungan yang mereka dapatkan ini sangat besar sekali, yakni Rp5 miliar dalam setahun," tambah Luki.

Baca Juga: Beromzet Ratusan Juta, 18 Hacker di Surabaya Digerebek Polda Jatim

3. Satu anggota dapat bagian 10 persen tiap sekali transaksi

Belasan Hacker Pembobol Kartu Kredit Raup Rp5 Miliar per TahunDirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis kasus peretasan di Mapolda Jatim, Selasa (3/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Salah satu tersangka komplotan pembobol kartu kredit, Hendra (24)mengaku sudah ikut kompolotan ini selama satu tahun. Ia mendapat keuntungan 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.

"Saya ikut (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi," kata Hendra.

4. Ancaman hukuman 9 tahun penjara

Belasan Hacker Pembobol Kartu Kredit Raup Rp5 Miliar per TahunKonfrensi pers kasus hacker di Mapolda Jatim, Rabu (4/12). Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Baca Juga: 18 Hacker Asal Tandes Jadi Tersangka Pembobol Kartu Kredit Luar Negeri

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya