Banyak Pegawai Terpapar COVID-19, Unesa Lockdown

Surabaya, IDN Times - Sebuah Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah karantina wilayah atau lockdown di kampus, beredar di media sosial. SE itu menyebut bahwa kebijakan lockdown dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Pihak kampus pun membenarkan adanya kebijakan tersebut. Kepala Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. "Iya benar (terkait SE)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
1. Rektor Unesa instruksikan pegawai WFH 10 hari
SE dengan nomor B/31168/UN.38/HK.01.01/2021 itu diterbitkan sejak Rabu (30/6/2021). Ditandatangani oleh Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan. Isi dari surat tersebut, menginstruksikan seluruh pegawai Unesa untuk kerja dari rumah alias Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH ini berlaku 10 hari. Terhitung mulai sejak 1-10 Juli 2021. Selama masa tersebut, pimpinan Unesa, dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa diimbau untuk tidak ke kampus terlebih dahulu kecuali urusan penting. Layanan perkantoran pun dilakukan secara online atau daring.
2. Kasus COVID-19 di Surabaya naik, banyak pegawai terpapar
Vinda mengakui bahwa kebijakan lockdown diambil Unesa lantaran adanya lonjakan kasus COVID-19 di Jatim, khususnya Surabaya. Tak hanya itu, berdasarkan laporan yang masuk, banyak pegawai Unesa yang terpapar. Namun, ia enggan membeberkan jumlahnya.
"Lokckdown diterapkan karena dua-duanya. Karena kasus naik dan banyak pegawai terpapar," ungkapnya.
Selama lockdown nanti, tambah Vinda, pihaknya akan melakukan sterilisasi hingga tracing. Kampus juga akan menggencarkan lagi informasi informasi seputar COVID-19 dengan cara memasang spanduk dan banner seputar COVID-19.
3. Urusan penting masib bisa dilakukan, seperti ambil ijazah tapi terbatas
Meski lockdown, pihak kampus masih mengizinkan pegawai dan mahasiswa datang ke kampus. Vinda mengatakan, kegiatan yang termasuk dalam urusan penting misalnya pengambilan ijazah. Mahasiswa yang sudah diwisuda secara diperbolehkan mengambil surat tanda kelulusan secara terbatas.
"Melamar pekerjaan juga boleh, tapi dengan prokes," kata dia.