Bacagub Independen Jatim Harus Serahkan Syarat ke KPU Hingga Minggu

Dibuka sejak kemarin!

Surabaya, IDN Times - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) jalur perseorangan atau independen sudah dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) sejak 8 - 12 Mei 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Jatim Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Bacagub - Bacawagub jalur perseorangan untuk Pilkada Jatim 2024. Syarat itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut, sekaligus kami umumkan terkait jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kota/kabupaten untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Jatim 2024," ujarnya, Kamis (9/5/2024).

 

Jumlah minimal dukungan Bacagub - Bacawagub independen akan dilihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan. Diketahui, DPT Jatim saat ini sebanyak 31.402.838 pemilih. Maka dapat disimpulkan syarat minimal dukungan calon perseorangan 2.042.185 orang yang tersebar minimal di 20 kabupaten/kota.

 

Lebih lanjut, Aang membeberkan tentang metode dan proses penyerahan syarat dukungan yang akan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan teknologi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). 

 

"Untuk form surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan dan form surat pernyataan identitas pendukung bisa diunduh melalui link https://s.id/unduh-form-Jatim2024," kata dia.

 

"Bagi bakal paslon perseorangan yang ingin mengetahui Tata cara pembukaan akses SILONKADA dapat menghubungi KPU Provinsi Jatim," pungkasnya. 

 

 

Baca Juga: Khofifah Borong Rekom Parpol, Independen Bisa Daftar Bacagub 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya